Print

Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) mendesak DPR RI memasukkan ketentuan mengenai Jaminan Pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Desakan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi belum memperoleh pesangon karena perusahaan mengalami penutupan, kepailitan, maupun relokasi.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, persoalan pembayaran pesangon masih menjadi masalah yang dihadapi pekerja ketika perusahaan tidak lagi beroperasi atau mengalami kesulitan keuangan.

"Menyikapi banyaknya kasus perusahaan melakukan PHK baik yang diakibatkan oleh perusahaan tutup, pailit, relokasi namun perusahaan tidak membayar pesangon dengan berbagai alasan keuangan sehingga dengan demikian Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI mendesak DPR RI untuk memasukkan agar Jaminan Pesangon masuk dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru," kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Roy, sejumlah perusahaan yang mengalami penutupan maupun kepailitan masih menyisakan persoalan pembayaran hak pekerja. Ia mencontohkan pekerja dari PT Sritex, PT Danbi Internasional, dan PT Matahari Sentosa Jaya yang disebut hingga kini belum menerima pesangon.

"Banyak sampai hari ini perusahaan yang tutup dan pailit tapi pesangonnya belum dibayarkan antara lain PT Sritex, PT Danbi Internasional, PT Matahari Sentosa Jaya sampai saat buruhnya belum mendapatkan pesangon," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses kepailitan perusahaan, hak pesangon pekerja kerap berhadapan dengan kepentingan kreditur separatis yang memegang hak jaminan. Kondisi tersebut berpotensi membuat pekerja tidak memperoleh haknya ketika aset perusahaan yang masuk dalam harta pailit tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban.

"Oleh karena Jaminan Pesangon harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan untuk menjamin hak-hak pesangon buruh yang ter-PHK," kata Roy.

Roy menuturkan, kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon sebenarnya telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran kewajiban pembayaran pesangon juga telah diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023.

Namun, menurut Roy, ketentuan tersebut belum cukup untuk memberikan kepastian kepada pekerja apabila perusahaan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar pesangon.

"Namun frasa 'wajib' tersebut akan menjadi aturan dalam kertas saja apabila tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk mencadangkan Jaminan Pesangon yang diatur dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru," ujarnya.

Ia menilai, pencadangan dana pesangon secara berkala dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi ketika terjadi PHK akibat perusahaan tutup atau pailit. Mekanisme tersebut juga dinilai sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 mengenai imbalan kerja, termasuk imbalan pesangon akibat pemutusan hubungan kerja.

Roy mengusulkan agar perusahaan dapat mencadangkan dana pesangon setiap bulan melalui lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan dengan menambahkan manfaat Jaminan Pesangon.

"Sehingga perusahaan dapat mencadangkan pesangon setiap bulannya melalui lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan dengan penambahan manfaat Jaminan Pesangon, sehingga ke depan tidak ada buruh yang di-PHK tapi tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan tutup atau pailit," ucapnya.

FSP TSK SPSI menyatakan akan terus mengawal usulan tersebut agar ketentuan Jaminan Pesangon dapat dimasukkan dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap pekerja sekaligus memastikan hak pesangon tetap dapat dibayarkan ketika perusahaan menghadapi kondisi yang menyebabkan kegiatan usahanya berhenti.