Print

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendorong pemerintah untuk memiliki acuan upah minimum yang lebih seragam di seluruh daerah. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mengurangi kesenjangan biaya tenaga kerja sekaligus mencegah industri padat karya berpindah ke wilayah yang menawarkan upah lebih rendah.

Sekretaris Jenderal APSyFI Farhan Aqil Syauqi mengatakan, perbedaan tingkat upah minimum antarwilayah menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kebijakan pengupahan sebaiknya tidak dijadikan komoditas politik karena kenaikan upah yang terlalu tinggi di suatu daerah dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam menentukan lokasi produksinya.

Aqil mengusulkan adanya standar minimum yang dapat menjadi acuan secara nasional. Dengan adanya standar tersebut, perusahaan dinilai akan lebih mudah memperkirakan biaya produksi dan menyusun rencana investasi dalam jangka panjang.

“UMR dan UMK ini bukan sebagai komoditas politik. Bukan hanya sebagai janji politik saja. Tapi kami berharap upah ini jadi satu Indonesia, misalnya minimal Rp3 juta atau Rp4 juta. Itu kan jadi acuan,” ujar Aqil, Rabu (9/9/2026).

Dia mencontohkan kondisi di sejumlah kawasan industri seperti Karawang dan Purwakarta yang memiliki tingkat upah minimum relatif tinggi. Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi perubahan struktur industri di wilayah tersebut.

Industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja atau padat karya dinilai lebih mempertimbangkan efisiensi biaya sehingga cenderung mencari lokasi produksi dengan struktur upah yang lebih kompetitif. Sementara itu, wilayah dengan biaya tenaga kerja tinggi dapat semakin banyak diisi oleh industri padat modal yang mengandalkan mesin dan teknologi.

“Kalau misalnya naik tiba-tiba menjadi Rp5 juta seperti di Karawang, akhirnya industri-industri yang padat karya pada pindah ke daerah Jawa Tengah misalnya,” katanya.

Aqil menilai kebijakan pengupahan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri padat karya dan daya tarik investasi. Meski demikian, dia menegaskan bahwa tingkat upah bukan satu-satunya faktor yang menentukan keputusan investor dalam memilih lokasi produksi.

Menurutnya, Indonesia masih memiliki daya saing dibandingkan sejumlah negara di kawasan ASEAN. Vietnam, misalnya, dinilai lebih menarik bagi investor bukan semata-mata karena faktor biaya tenaga kerja, tetapi juga karena regulasi dan iklim usaha yang mendukung kegiatan industri.

Karena itu, dia berharap penerapan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kami melihat harusnya ini jadi daya tarik investasi. Harusnya kalau implementasinya diterapkan dengan baik,” ujar Aqil.

Selain persoalan upah, APSyFI juga menyoroti pentingnya perlindungan dan keselamatan pekerja dalam menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional. Menurut Aqil, aspek tersebut kini turut menjadi perhatian buyer atau pembeli internasional.

Perusahaan tekstil yang tidak memenuhi standar keselamatan dan perlindungan pekerja berpotensi kehilangan kepercayaan dari buyer global. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap jumlah pesanan produk tekstil dari Indonesia.

“Kalau keselamatan pekerja tidak diperhatikan dalam satu industri, buyer bisa keluar, bisa cabut atau mengurangi pesanannya,” tegasnya.

Dengan demikian, pembahasan kebijakan ketenagakerjaan dinilai perlu memperhatikan kepentingan pekerja sekaligus kemampuan industri untuk tetap kompetitif. Bagi sektor tekstil yang menyerap banyak tenaga kerja, kepastian biaya produksi, iklim investasi, perlindungan pekerja, dan daya saing menjadi faktor yang saling berkaitan dalam menjaga keberlanjutan industri.