Print

Pemerintah tengah mengkaji ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku bagi industri tekstil dan garmen berorientasi ekspor. Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing industri tekstil nasional di tengah tantangan pembiayaan dan penguatan kapasitas produksi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, evaluasi ketentuan PPN tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Meski demikian, pemerintah belum merinci aturan atau skema PPN yang akan menjadi objek evaluasi.

Saat ini, produk tekstil dan garmen yang diekspor dikenakan PPN dengan tarif 0%. Sementara itu, penyerahan hasil produksi tekstil di dalam negeri tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

PPN yang telah dibayar atas penyerahan tersebut pada prinsipnya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Jika terjadi kelebihan PPN masukan, perusahaan eksportir juga dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Selain mengevaluasi kebijakan perpajakan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap sejumlah perusahaan tekstil yang tengah menjalani proses restrukturisasi. Airlangga mengatakan, Presiden meminta agar proses restrukturisasi perusahaan-perusahaan tersebut segera ditindaklanjuti hingga selesai.

Pemerintah menilai industri tekstil masih memiliki prospek untuk dikembangkan. Karena itu, penyelesaian restrukturisasi diharapkan dapat membantu perusahaan kembali memperkuat kegiatan usahanya, termasuk melalui reinvestasi dan penambahan modal kerja.

Dukungan terhadap proses tersebut juga diharapkan dapat mendorong perbankan dan pelaku usaha untuk kembali membuka akses pembiayaan bagi industri tekstil. Dengan dukungan pembiayaan yang memadai, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi sekaligus mempertahankan daya saing di pasar ekspor.