Print

Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) mendorong Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengambil peran sebagai agregator dalam rencana pemerintah membangun kawasan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto mengatakan, pembangunan kawasan tersebut sebaiknya tidak diarahkan untuk menjadikan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai operator bisnis tekstil. Menurutnya, pelaku usaha tetap harus berasal dari sektor swasta, sementara pemerintah berperan dalam membangun infrastruktur dan mengintegrasikan ekosistem industri.

"Pelaku-pelakunya tetap dunia usaha. Tapi pembentukan infrastrukturnya adalah dari Danantara," ujar Anne, Rabu (23/9/2026).

Menurut Anne, kawasan TPT terintegrasi dapat dikembangkan sebagai pusat ekosistem industri yang mempertemukan berbagai subsektor, mulai dari industri hulu, semihilir, hingga garmen. Ia mengibaratkan konsep tersebut sebagai "Silicon Valley-nya tekstil", dengan pemerintah berfungsi sebagai agregator untuk mempercepat pertumbuhan industri.

Peran agregator dinilai penting karena ekosistem TPT nasional selama ini masih terfragmentasi. Pemerintah perlu menyatukan berbagai kepentingan dan kebutuhan industri sehingga pengembangan subsektor tekstil hingga garmen dapat berlangsung secara terintegrasi.

Integrasi tersebut juga dinilai dapat meningkatkan daya tarik investasi sekaligus mendorong perusahaan yang sudah beroperasi di Indonesia untuk melakukan ekspansi. Terlebih, Indonesia telah memiliki sejumlah perjanjian perdagangan bebas dan comprehensive economic partnership agreement (CEPA) dengan berbagai negara.

Anne mengatakan, keberadaan perjanjian perdagangan saja belum cukup untuk mendorong investasi. Indonesia perlu menentukan produk dan ekosistem industri yang akan dikembangkan serta menawarkan kepastian bagi investor asing maupun perusahaan domestik.

"Free trade agreement itu hanya aturan, hanya framework. Perlu ada konten, apa konten yang kita trade, apa yang kita invite asing untuk investasi, apa yang menyebabkan PMA, PMDN existing di Indonesia untuk ekspansi. Perlu ada agregatornya," tuturnya.

Dalam menjalankan fungsi agregator tersebut, pemerintah dapat melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Anne menekankan bahwa pembangunan kawasan industri TPT tidak cukup hanya dengan menyediakan lahan. Perencanaan kawasan harus disesuaikan dengan kebutuhan setiap subsektor agar terbentuk ekosistem industri yang berkelanjutan.

Untuk industri tekstil, misalnya, ketersediaan infrastruktur pengolahan air limbah atau wastewater dan energi menjadi faktor penting. Infrastruktur tersebut dibutuhkan untuk memenuhi tuntutan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), terutama dari pasar ekspor.

Sementara itu, industri garmen membutuhkan dukungan tenaga kerja dalam jumlah besar karena karakter industrinya yang padat karya. Oleh sebab itu, pembangunan kawasan juga perlu memperhatikan aspek sosial serta ketersediaan infrastruktur pendukung bagi pekerja.

"Kalau kita mau mempercepat pertumbuhan nasional dari industri TPT yang padat karya ini, terutama garmen, tentunya perlu agregator untuk memikirkan kecepatan pertumbuhan ini," kata Anne.

Menurutnya, integrasi kawasan juga harus memastikan adanya keterhubungan antara industri tekstil dan garmen. Daya saing industri garmen nasional, kata Anne, sangat bergantung pada ketersediaan pasokan tekstil domestik yang kompetitif dan sesuai dengan kualifikasi pembeli global.

"Memang perlu agregator untuk mengintegrasikan bukan hanya tekstil tapi juga garmen. Sebaliknya, garmen juga membutuhkan tekstil, industri dari hulu sampai semihilir ini juga berdaya saing," ujarnya.

Anne menyebut pendekatan kawasan industri TPT yang terintegrasi telah diterapkan di sejumlah negara dengan industri tekstil yang berkembang. Salah satunya Vietnam, yang memiliki kawasan ekonomi khusus untuk industri TPT dengan perusahaan swasta sebagai pelaku usaha di dalam kawasan.

Menurut Anne, pola tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi Indonesia untuk mempercepat pemulihan dan pengembangan industri TPT nasional yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan daya saing.

AGTI juga menyambut positif arahan pemerintah untuk kembali menempatkan industri TPT sebagai salah satu sektor strategis nasional. Anne menilai industri tersebut memiliki peran penting terhadap perekonomian karena berorientasi pada produksi dan ekspor sekaligus mampu menciptakan devisa serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

"Industri TPT ini layak diperjuangkan karena bisa memberikan penambahan pertumbuhan ekonomi nasional secara produksi. Ini bukan konsumsi. Multiplier effect-nya banyak," pungkas Anne.