Pemerintah akan mengevaluasi ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku bagi industri tekstil dan garmen berorientasi ekspor. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing industri tekstil nasional di tengah tekanan pasar dan persaingan global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, evaluasi terhadap ketentuan PPN tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mengenai aturan PPN yang akan menjadi objek evaluasi.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, produk tekstil dan garmen yang diekspor dikenakan PPN dengan tarif 0%. Sementara itu, penyerahan hasil produksi tekstil di dalam negeri tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
PPN yang telah dibayarkan atas penyerahan tersebut dapat dikreditkan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila terdapat kelebihan PPN masukan, perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor juga dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Evaluasi kebijakan PPN menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam upaya memperkuat kembali industri tekstil nasional. Industri tersebut dinilai masih memiliki potensi untuk dikembangkan, terutama dengan dukungan kebijakan yang dapat meningkatkan daya saing dan mendorong investasi.
Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap sejumlah perusahaan tekstil yang saat ini tengah menjalani proses restrukturisasi. Airlangga mengatakan, Presiden meminta agar proses restrukturisasi perusahaan-perusahaan tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Menurut Airlangga, keberlanjutan industri tekstil masih memiliki prospek sehingga penyelesaian persoalan restrukturisasi menjadi penting. Penyelesaian tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk kembali menjalankan kegiatan usaha secara lebih optimal.
Pemerintah juga berharap pandangan tersebut dapat mendorong perbankan dan pelaku usaha untuk kembali membuka akses pembiayaan bagi industri tekstil. Dengan dukungan pembiayaan, perusahaan diharapkan dapat melakukan reinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, maupun memenuhi kebutuhan modal kerja.
Evaluasi ketentuan PPN serta percepatan restrukturisasi perusahaan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan industri tekstil dan garmen. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi usaha yang lebih mendukung bagi perusahaan, khususnya pelaku industri yang berorientasi ekspor dan menghadapi persaingan di pasar global.