Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif untuk memperkuat daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT), salah satunya melalui penyederhanaan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan jasa outsourcing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki memiliki pola produksi yang sangat bergantung pada perubahan permintaan ekspor. Kondisi tersebut membuat perusahaan perlu menyesuaikan kapasitas tenaga kerja dan kontrak produksi sesuai dengan kebutuhan pasar.
Menurut Airlangga, perbedaan permintaan berdasarkan musim di sejumlah negara tujuan ekspor turut memengaruhi kebutuhan industri terhadap tenaga kerja outsourcing. Pasar Eropa dan Amerika, misalnya, memiliki pola permintaan yang berbeda untuk produk musim panas, musim dingin, maupun musim gugur.
"Industri padat karya biasanya melakukan outsourcing saat kontraknya naik atau turun," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat (2/9/2026).
Ia menjelaskan, perubahan jumlah pesanan membuat perusahaan membutuhkan fleksibilitas dalam mengatur kontrak dan kapasitas produksi. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan penyederhanaan ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan jasa outsourcing.
Airlangga mengatakan, saat ini terdapat perbedaan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha yang berada di kawasan dan di luar kawasan industri. Pengenaan PPN dalam penggunaan jasa tertentu dinilai perlu disederhanakan agar tidak menambah beban bagi industri yang sedang menghadapi persaingan global.
"Biasanya di pengusaha yang di kawasan dan non-kawasan itu kan ada pajak terutama PPN. Nah, ini yang kita akan simplifikasikan agar ini tidak membuat industrinya tidak bisa bersaing," ujarnya.
Salah satu opsi yang sedang dikaji pemerintah adalah pembebasan PPN atas jasa outsourcing. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi perusahaan padat karya untuk menyesuaikan biaya produksi dan tenaga kerja dengan perubahan permintaan pasar.
Meski demikian, rencana pembebasan PPN tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku. Pemerintah masih membahas skema serta menyiapkan regulasi yang diperlukan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Masih pembahasan, dan tentu persiapan regulasinya. Termasuk PMK," kata Airlangga.
Dengan demikian, pemerintah masih perlu menyelesaikan pembahasan mengenai mekanisme dan ketentuan penerapan insentif tersebut sebelum dapat diberlakukan bagi industri tekstil dan sektor padat karya lainnya.