Print

 

KAHMI Tekstil meminta Presiden Republik Indonesia dan aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan aliran uang Rp60 miliar dan aset berupa tanah dan/atau bangunan yang muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi terkait importasi tekstil.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/10/2026). Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, penerimaan uang dan aset tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pengondisian perkara korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020.

JPU menyebut penerimaan uang sebesar Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan tersebut diduga berasal dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS. Penerimaan disebut dilakukan melalui Don Ritto dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Direktur Eksekutif KAHMI Tekstil Agus Riyanto mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai perkara individual. Menurutnya, materi dakwaan yang telah dibacakan di persidangan perlu menjadi perhatian dalam melihat tata kelola industri, perdagangan, dan penegakan hukum, khususnya di sektor tekstil.

“Ini bukan lagi sekadar isu yang beredar di ruang publik. Penerimaan Rp60 miliar serta aset berupa tanah dan bangunan tersebut telah menjadi bagian dari materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Karena itu, seluruh rangkaian peristiwa, pihak yang memberikan, pihak yang menerima, perantara, sumber dana, serta tujuan pemberian harus dibongkar secara menyeluruh,” ujar Agus, Kamis (8/10/2026).

KAHMI Tekstil meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kewenangan atau akses terhadap kebijakan dan perizinan impor tekstil. Menurut Agus, apabila dugaan pengondisian perkara tersebut terbukti, penyelidikan perlu diperluas untuk mengetahui kemungkinan adanya hubungan dengan kepentingan ekonomi di sektor perdagangan tekstil.

“Rp60 miliar bukan angka kecil. Apabila penerimaan tersebut terbukti sebagaimana didakwakan, maka negara harus melihat kemungkinan adanya ekosistem rente yang lebih besar. Jangan sampai yang diperiksa hanya penerima atau perantara, sementara pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari kebijakan impor dan pengondisian perkara justru tidak pernah disentuh,” tegas Agus.

KAHMI Tekstil juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tata kelola impor tekstil, termasuk mekanisme Persetujuan Teknis (Pertek), rekomendasi impor, proses verifikasi, pengawasan kepabeanan, hingga distribusi barang impor di pasar domestik.

Menurut KAHMI Tekstil, kebijakan pengendalian impor memiliki dampak ekonomi yang besar terhadap industri nasional. Penentuan perusahaan yang memperoleh akses impor, volume barang, jenis komoditas, serta waktu masuknya produk dapat memengaruhi kondisi persaingan di pasar domestik.

Atas dasar itu, KAHMI Tekstil mendorong dilakukan forensic review terhadap penerbitan Pertek dan proses importasi yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk melihat apakah terdapat keterkaitan antara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum dan keuntungan ekonomi dari aktivitas perdagangan.

“Kami ingin melihat apakah terdapat hubungan antara rente penegakan hukum dengan rente perdagangan. Jika ada pihak yang bisa mengondisikan perkara sekaligus memperoleh keuntungan dari akses impor, maka ini merupakan ancaman serius terhadap negara dan industri nasional,” kata Agus.

KAHMI Tekstil menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena industri tekstil nasional masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari lemahnya utilisasi produksi, persaingan dengan produk impor, tingginya biaya, penurunan daya saing, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Agus, apabila terdapat praktik ilegal atau perlakuan khusus dalam rantai perdagangan dan penegakan hukum, kondisi tersebut berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi produsen dalam negeri yang menjalankan usaha sesuai ketentuan.

“Industri tekstil tidak boleh menjadi korban dari permainan rente. Pabrik tutup, investasi tertunda, tenaga kerja kehilangan pekerjaan, sementara sebagian pihak diduga memperoleh keuntungan melalui permainan izin dan hukum. Ini bertentangan dengan agenda Presiden untuk melakukan reindustrialisasi Indonesia,” tegasnya.

KAHMI Tekstil juga meminta Presiden memberikan perhatian terhadap tata kelola perdagangan dan agenda reindustrialisasi industri tekstil. Evaluasi terhadap sistem impor, termasuk penerbitan Persetujuan Teknis dan mekanisme pengawasannya, dinilai diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Agus menegaskan KAHMI Tekstil tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Namun, pihaknya menilai informasi yang muncul dalam surat dakwaan dan telah dibacakan di persidangan perlu diuji melalui proses hukum yang objektif.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi asas praduga tak bersalah bukan alasan bagi negara untuk tidak menyelidiki fakta-fakta yang sudah muncul dalam persidangan. Justru seluruh informasi tersebut harus diuji secara objektif, transparan, dan menyeluruh,” ujar Agus.

KAHMI Tekstil selanjutnya menyerukan agar perkara tersebut ditangani secara independen, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurut Agus, pengusutan tidak hanya perlu menyasar pihak yang diduga menerima atau menjadi perantara, tetapi juga harus menelusuri seluruh pihak yang apabila terbukti terlibat memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

“Dunia usaha membutuhkan persaingan yang adil. Masyarakat juga membutuhkan negara yang tidak dapat dibeli oleh kepentingan ekonomi. Kalau terbukti ada jaringan yang memperdagangkan kewenangan negara, maka negara harus membongkar seluruh mata rantainya. Jangan hanya menangkap ikan kecil sementara pemilik kolam dan pengendali permainannya tidak tersentuh,” pungkas Agus.