Print
Perubahan ekonomi global menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi perdagangan Indonesia. Produk dalam negeri dituntut semakin kompetitif di tengah persaingan dengan barang impor, sementara pelaku usaha nasional, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), membutuhkan dukungan untuk memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat internasional. Penguatan produk lokal, peningkatan daya saing industri, serta perluasan akses ekspor menjadi langkah penting dalam mendorong pertumbuhan perdagangan nasional.

Kebijakan perdagangan tidak hanya berkaitan dengan pengaturan arus barang, tetapi juga mencakup stabilitas harga, kelancaran distribusi, perlindungan konsumen, pengembangan industri, dan pemanfaatan teknologi digital. Berbagai aspek tersebut membutuhkan strategi yang adaptif agar produk Indonesia mampu bertahan di pasar domestik sekaligus bersaing di pasar global.

Dalam dinamika perombakan Kabinet Merah Putih pada awal Oktober 2026, nama profesional hukum Rahmat Bastian turut muncul dalam bursa calon Menteri Perdagangan. Ia mengemukakan sejumlah gagasan mengenai penguatan pasar domestik, pengembangan ekspor, diplomasi perdagangan, dan digitalisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing perdagangan Indonesia.

Rahmat berpandangan bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan yang lebih konkret kepada pelaku usaha, terutama UMKM yang memiliki potensi untuk memasuki pasar internasional. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui pendampingan bisnis, pelatihan ekspor, pencarian calon pembeli, serta fasilitasi pertemuan bisnis dengan mitra dari berbagai negara.

"Peran Kemendag bisa secara aktif mengembangkan eksportir dari kalangan UMKM," kata Rahmat dalam keterangan yang dikutip pada Rabu, 15 Oktober 2026.

Menurutnya, pengembangan eksportir baru perlu menjadi bagian dari strategi perdagangan nasional. UMKM tidak cukup hanya didorong untuk menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga perlu dibekali pengetahuan mengenai prosedur ekspor, standar produk internasional, kebutuhan konsumen, dan mekanisme transaksi lintas negara. Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha berpeluang meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar secara berkelanjutan.

Di dalam negeri, persaingan dengan produk impor masih menjadi salah satu tantangan bagi sejumlah sektor industri, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT). Kondisi tersebut memerlukan kebijakan yang mampu menjaga daya saing produsen nasional tanpa mengabaikan kepentingan konsumen, ketersediaan barang, dan ketentuan perdagangan yang berlaku.

Rahmat menilai penguatan pasar domestik perlu ditempatkan sebagai salah satu prioritas kebijakan perdagangan. Upaya tersebut meliputi pemeliharaan ketersediaan barang kebutuhan pokok, stabilitas harga, perbaikan sistem distribusi, serta penguatan rantai pasok dalam negeri. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan peluang produk lokal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Penguatan pasar juga perlu didukung oleh akses pemasaran yang lebih luas. Produk lokal harus memiliki kesempatan untuk menjangkau konsumen melalui berbagai saluran, mulai dari pasar tradisional dan ritel modern hingga platform perdagangan elektronik. Dengan dukungan pemasaran yang memadai, produk UMKM dapat meningkatkan visibilitas, memperluas basis konsumen, dan membangun daya saing di tengah perkembangan pola belanja masyarakat.

Selain memperluas akses pasar, pengawasan terhadap barang yang beredar juga menjadi bagian penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Pemenuhan standar produk, ketentuan label, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta penindakan terhadap pelanggaran perdagangan diperlukan untuk memastikan bahwa barang yang dipasarkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Rahmat turut menyoroti penggunaan instrumen pengamanan perdagangan, seperti antidumping, tindakan pengamanan atau safeguard, dan tindakan imbalan atau countervailing measures. Menurutnya, penerapan instrumen tersebut harus didasarkan pada bukti yang memadai dan mengikuti aturan yang berlaku agar dapat melindungi kepentingan industri nasional secara proporsional.

Dalam upaya memperluas ekspor, identifikasi UMKM potensial menjadi salah satu langkah awal yang perlu dilakukan. Pelaku usaha yang memiliki produk dengan peluang pasar perlu mendapatkan pembinaan sesuai kebutuhan, mulai dari peningkatan kualitas, konsistensi produksi, pengemasan, hingga pemahaman terhadap persyaratan di negara tujuan.

Rahmat mengusulkan penguatan program pendampingan ekspor atau export coaching, peningkatan kapasitas usaha, serta pemanfaatan jaringan Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC). Jaringan tersebut dapat membantu pelaku usaha memperoleh informasi pasar, mengenali peluang bisnis, dan menjalin hubungan dengan calon pembeli di luar negeri.

Namun, keberhasilan ekspor tidak hanya ditentukan oleh terbukanya akses pasar. Pelaku usaha juga harus mampu menjaga kualitas produk, memenuhi standar yang ditetapkan negara tujuan, mengelola logistik, serta memastikan kesiapan produksi untuk memenuhi permintaan. Oleh karena itu, program pendampingan perlu mencakup keseluruhan proses, dari persiapan usaha hingga tindak lanjut transaksi dengan mitra internasional.

Tantangan lain datang dari perubahan kebijakan perdagangan negara mitra, meningkatnya proteksionisme, serta penerapan hambatan tarif dan nontarif. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan produk Indonesia untuk memasuki pasar internasional dan meningkatkan risiko terjadinya sengketa perdagangan.

Dalam situasi tersebut, diplomasi perdagangan memiliki peran penting untuk menjaga kepentingan eksportir nasional. Komunikasi antarpemerintah, negosiasi, dan pertemuan bisnis dapat dimanfaatkan untuk membahas hambatan perdagangan sekaligus membuka peluang kerja sama baru. Persoalan yang berkaitan dengan dugaan dumping, subsidi, tindakan pengamanan, dan hambatan teknis juga memerlukan koordinasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pihak terkait di negara tujuan.

Rahmat menilai diplomasi perdagangan perlu didukung oleh informasi pasar yang akurat, kesiapan industri, serta pemahaman terhadap regulasi internasional. Dengan demikian, peluang yang diperoleh melalui hubungan perdagangan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha Indonesia.

Di sisi lain, perkembangan perdagangan elektronik turut mengubah cara pelaku usaha memasarkan produk dan menjangkau konsumen. Platform digital memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memasarkan barang tanpa harus bergantung sepenuhnya pada jaringan distribusi konvensional. Peluang tersebut semakin besar ketika perdagangan digital dimanfaatkan untuk memperkenalkan produk lokal kepada konsumen lintas negara.

Rahmat menyoroti pentingnya mendorong UMKM masuk ke platform digital, mengembangkan ekspor berbasis perdagangan elektronik, serta memfasilitasi pertemuan bisnis secara daring atau online business matching. Pendekatan tersebut dapat membantu pelaku usaha menemukan calon pembeli, memperoleh informasi pasar, dan memperluas jaringan bisnis dengan biaya yang relatif lebih efisien.

Meski demikian, perdagangan digital juga menghadirkan tantangan, terutama terkait perlindungan konsumen, pengawasan barang yang dipasarkan, keamanan transaksi, dan persaingan dengan produk impor. Karena itu, transformasi digital perlu diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemahaman terhadap mekanisme transaksi internasional, dan edukasi mengenai hak serta kewajiban konsumen.

Pengawasan perdagangan berjangka komoditas dan aset digital juga perlu dilaksanakan sesuai pembagian kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Kejelasan regulasi dan koordinasi antarlembaga dibutuhkan agar perkembangan teknologi dapat mendukung aktivitas perdagangan tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat.

Berbagai agenda tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Stabilitas harga pangan, perlindungan industri, kelancaran distribusi, pengembangan ekspor, dan pengawasan perdagangan melibatkan berbagai instansi dengan fungsi serta kewenangan berbeda. Tanpa koordinasi yang baik, pelaksanaan kebijakan berisiko menghadapi tumpang tindih kewenangan maupun hambatan administratif.

Rahmat mengusulkan pemetaan fungsi, kewenangan, layanan, dan perizinan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pemetaan tersebut dapat membantu mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha, termasuk dalam proses perizinan, kegiatan perdagangan lintas negara, pengelolaan logistik, dan pelaksanaan transaksi bisnis.

Menurutnya, kebijakan perdagangan perlu diarahkan tidak hanya pada pelaksanaan fungsi regulasi, tetapi juga pada pengembangan aktivitas perdagangan nasional. Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai transformasi dari regulator perdagangan menjadi trade development institution, yakni lembaga yang turut mendorong pertumbuhan perdagangan melalui penguatan kebijakan, diplomasi, perlindungan konsumen, pengembangan komoditas, dan perluasan akses pasar.

Rahmat juga menyatakan telah menyiapkan peta jalan untuk 100 hari pertama apabila memperoleh kepercayaan menjalankan tugas sebagai Menteri Perdagangan. Rencana tersebut masih berupa usulan yang pelaksanaannya akan bergantung pada keputusan penugasan, prioritas pemerintah, dan kebijakan yang ditetapkan.

Pada akhirnya, penguatan perdagangan Indonesia membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Produk lokal perlu didukung agar mampu bersaing di pasar domestik, sementara UMKM membutuhkan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas, pendampingan ekspor, dan pemanfaatan teknologi untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.

Kebijakan yang terukur, distribusi yang efisien, diplomasi perdagangan yang efektif, serta pengawasan yang konsisten dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem perdagangan yang lebih kompetitif. Dengan dukungan yang tepat dan koordinasi antarsektor, produk Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisinya di pasar dalam negeri sekaligus memperoleh peluang yang lebih besar dalam perdagangan global.