Print
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat kesiapan eksportir produk manufaktur nasional untuk memanfaatkan peluang perdagangan ke Uni Eropa menjelang target implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) pada triwulan I 2027. Langkah ini dilakukan melalui peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap akses pasar, persyaratan teknis ekspor, ketentuan asal barang, serta pemanfaatan layanan digital.

Penguatan tersebut menjadi penting mengingat besarnya potensi pasar Uni Eropa bagi produk manufaktur Indonesia, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, otomotif, elektronik, serta besi dan baja. Dengan persiapan yang memadai, eksportir nasional diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan memperluas penetrasi produk Indonesia di pasar Eropa.

Upaya ini mengemuka dalam lokakarya bertajuk “Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Eropa Melalui Perjanjian Perdagangan Indonesia-EU CEPA: TPT, Alas Kaki, Otomotif, Produk Elektronik, dan Besi Baja” yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (17/10). Kegiatan tersebut berlangsung di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, menegaskan bahwa kesiapan pelaku usaha menjadi faktor utama dalam mengoptimalkan manfaat I-EU CEPA. Menurutnya, perjanjian perdagangan tersebut membuka peluang peningkatan ekspor melalui penghapusan dan penurunan tarif bea masuk, tetapi eksportir juga harus memahami persyaratan teknis dan ketentuan nontarif yang berlaku di Uni Eropa.

“I-EU CEPA merupakan momentum strategis bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar ekspor ke Uni Eropa, khususnya di sektor-sektor unggulan nasional. Namun, menikmati penghapusan tarif saja tidak cukup. Pelaku usaha juga harus memahami dan memenuhi berbagai persyaratan teknis serta ketentuan nontarif yang berlaku di pasar UE,” kata Johni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Johni, pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan perdagangan internasional akan membantu eksportir memanfaatkan fasilitas yang tersedia sekaligus mengurangi hambatan ketika memasuki pasar tujuan. Karena itu, peningkatan kapasitas pelaku usaha perlu berjalan beriringan dengan persiapan implementasi perjanjian perdagangan.

Atase Perdagangan RI di Brussel, Lusyana Halmiati, menjelaskan bahwa I-EU CEPA memberikan peluang penghapusan atau penurunan tarif bea masuk bagi lima sektor manufaktur yang menjadi fokus pembahasan. Namun, pemanfaatan peluang tersebut membutuhkan kesiapan industri dalam memenuhi standar dan regulasi yang berlaku di pasar Uni Eropa.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha Indonesia mampu memenuhi standar mutu, persyaratan teknis, dan regulasi keberlanjutan yang diterapkan UE. Kesiapan industri menjadi kunci peningkatan daya saing dan perluasan penetrasi produk Indonesia di pasar Eropa secara berkelanjutan,” ujar Lusyana.

Persyaratan keberlanjutan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan eksportir, seiring dengan penerapan berbagai ketentuan di pasar Eropa. Pelaku usaha perlu memahami regulasi yang relevan dengan produknya agar dapat menyesuaikan proses produksi dan dokumen ekspor sesuai ketentuan negara tujuan.

Selain standar teknis, pemenuhan ketentuan asal barang atau Rules of Origin (RoO) juga menjadi perhatian utama. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menentukan apakah suatu produk memenuhi kriteria sebagai barang asal Indonesia sehingga berhak memperoleh tarif preferensi berdasarkan I-EU CEPA.

Pemahaman mengenai RoO dinilai penting agar eksportir dapat memastikan produknya memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian. Dengan demikian, fasilitas tarif preferensi dapat dimanfaatkan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan ekspor, Kemendag juga menyediakan layanan digital Export Sandbox yang terintegrasi dalam portal InaExport. Layanan ini memungkinkan eksportir mengidentifikasi pasar potensial, menganalisis peluang perdagangan, membandingkan tarif bea masuk, serta memperoleh informasi mengenai persyaratan teknis di negara tujuan.

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag, Nurimansyah, menyampaikan bahwa pemanfaatan layanan digital tersebut dapat membantu pelaku usaha memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam menyusun strategi ekspor. Akses terhadap informasi pasar dan regulasi diharapkan mempermudah eksportir mengidentifikasi peluang sekaligus mempersiapkan kebutuhan sebelum memasuki pasar Eropa.

Dari sisi pelaku usaha, kegiatan lokakarya tersebut dinilai memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai potensi pasar dan persyaratan ekspor. Retno B. Andhyanti dari PT Tunas Harmoni Abadi, salah satu peserta kegiatan, mengatakan bahwa informasi yang diperoleh membantu pelaku usaha mengenali peluang perdagangan sekaligus memahami aturan dan kebutuhan sertifikasi di negara tujuan.

“Manfaat pertama bagi saya adalah mengetahui peluang di pasar ekspor. Kemudian, mengetahui aturan yang berlaku di negara tersebut dan sertifikasi apa saja yang diperlukan,” ungkap Retno.

Besarnya potensi pasar Uni Eropa menjadi salah satu alasan penting bagi Indonesia untuk mempersiapkan eksportir secara lebih terarah. Kawasan tersebut memiliki populasi sekitar 449,2 juta jiwa dan produk domestik bruto mencapai US$21,23 triliun, menjadikannya pasar strategis bagi produk manufaktur nasional.

Pada 2025, total perdagangan Indonesia-Uni Eropa tercatat mencapai US$31,7 miliar, dengan nilai ekspor Indonesia sebesar US$19,4 miliar. Capaian tersebut menunjukkan besarnya hubungan perdagangan kedua pihak sekaligus membuka ruang bagi peningkatan ekspor melalui pemanfaatan I-EU CEPA.

Melalui penguatan kapasitas eksportir, pemahaman regulasi, dan optimalisasi layanan digital, Kemendag berharap pelaku usaha Indonesia semakin siap menghadapi persaingan di pasar Eropa. Persiapan yang dilakukan sejak dini diharapkan dapat membantu sektor manufaktur nasional memanfaatkan peluang perdagangan secara optimal, memperluas pasar ekspor, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia menjelang implementasi I-EU CEPA pada 2027.