Print
Maraknya penjualan tekstil bermotif batik di platform marketplace menjadi tantangan serius bagi pelaku usaha dan perajin batik lokal. Produk yang dibuat menggunakan teknik cetak mesin tersebut kerap dipasarkan dengan label batik tulis, batik halus, hingga batik kualitas premium, meski ditawarkan dengan harga yang sangat murah.

Ketua Harian Yayasan Batik Jawa Barat (YBJB) sekaligus pemilik Rumah Batik Komar, Komarudin Kudiya, menilai praktik tersebut berpotensi menyesatkan konsumen dan merugikan industri batik asli. Menurutnya, penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan proses produksi merupakan bentuk pembohongan publik yang harus segera ditangani.

“Kita sekarang menghadapi tantangan yang sangat berat sekali dengan adanya marketplace yang menjual produk-produk tekstil bercorak batik, tapi ditulis di situ batik excellent, batik tulis halus, batik yang kualitas terjamin. Maaf, itu fake semuanya dan itu pembohongan sebenarnya,” ujar Komarudin saat ditemui di Bandung, Minggu, 25 Oktober 2026.

Ia menyoroti ketidaksesuaian antara klaim kualitas produk dan harga yang ditawarkan oleh sejumlah penjual di platform digital. Menurut Komarudin, produk yang diklaim berbahan sutra atau memiliki kualitas tinggi sulit dijual dengan harga sangat rendah apabila dibuat melalui proses pembatikan tradisional menggunakan lilin malam panas.

“Masa iya batik dengan harga Rp150.000 kualitasnya excellent, batik sutra, batik yang kualitasnya terjamin. Bohong semuanya,” tegasnya.

Komarudin mengatakan, persoalan tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan berdasarkan penelusuran dan riset lapangan yang dilakukannya di sejumlah pusat perdagangan tekstil dan batik di Indonesia. Riset itu dilakukan untuk mendukung penyusunan jurnal ilmiah berskala internasional sehingga membutuhkan data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut telah menelusuri sejumlah lokasi perdagangan, mulai dari Pasar Baru hingga pusat batik di Pekalongan, Solo, dan Yogyakarta. Dari penelusuran tersebut, ia menemukan praktik pemasaran tekstil bermotif batik dengan klaim yang dipersoalkan juga dijumpai di berbagai kota yang menjadi pusat industri batik nasional.

“Saya melakukan riset sendiri di berbagai kota, termasuk di Pasar Baru sudah pasti, kemudian di pasar batik resmi, Pekalongan, Solo, hingga Jogja. Saya harus menulis sebuah tulisan jurnal berstandar Q1 atau Scopus, jadi datanya harus lengkap,” jelasnya.

Menurut Komarudin, maraknya praktik tersebut dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha para pembatik yang masih mempertahankan proses produksi tradisional. Perajin batik membutuhkan waktu, keterampilan, dan ketelitian dalam menghasilkan karya, sehingga produk mereka sulit bersaing apabila konsumen dihadapkan pada barang bermotif serupa yang dijual dengan harga jauh lebih murah dan menggunakan klaim kualitas yang menyesatkan.

Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mengambil peran lebih tegas dalam mengatur pemasaran produk tekstil bermotif batik, terutama di marketplace. Pengawasan terhadap deskripsi dan label produk dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Komarudin berharap pemerintah dapat menetapkan aturan yang jelas mengenai penggunaan istilah batik dalam perdagangan. Dengan demikian, produk tekstil hasil cetak mesin tidak dipasarkan seolah-olah merupakan batik yang dibuat melalui proses tradisional.

Ia menegaskan, pemerintah harus hadir sebagai regulator yang berwenang menentukan batasan dalam penggunaan istilah tersebut, termasuk menindak klaim pemasaran yang tidak sesuai dengan karakteristik produk yang dijual.

“Mestinya pemerintah harus menjadi hakim yang memutuskan. 'Hai, kalian enggak boleh menjual dengan tagline seperti itu karena yang kamu jual itu bukan batik, tapi tekstil bercorak batik',” ucap Komarudin.

Penertiban pemasaran tekstil bermotif batik di marketplace diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga nilai budaya, kualitas, dan keberlanjutan industri batik Indonesia di tengah perkembangan perdagangan digital.