Print
Industri tekstil nasional menghadapi tekanan berat akibat derasnya arus produk impor yang membanjiri pasar domestik. Kondisi tersebut membuat tingkat utilisasi atau pemanfaatan kapasitas produksi terpasang pabrik tekstil di Indonesia tertahan di kisaran 50%, sehingga menghambat keberlangsungan usaha dan melemahkan daya saing produsen dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, rendahnya utilisasi industri tekstil merupakan dampak dari peredaran barang impor yang dinilai tidak terkendali. Situasi ini turut mendorong ketergantungan pasar domestik terhadap produk dari luar negeri.

Menurut Redma, produsen tekstil dalam negeri harus menghadapi persaingan tidak seimbang dengan produk impor yang diduga dijual dengan praktik dumping, yakni dengan harga lebih rendah dibandingkan harga jual yang semestinya. Akibatnya, pelaku industri lokal terpaksa menekan harga jual hingga berada di bawah biaya produksi demi mempertahankan pasar.

Ia mencontohkan, ketika biaya produksi mencapai 100, produk impor dumping dapat masuk dengan harga 80. Kondisi tersebut membuat produsen dalam negeri kesulitan memperoleh keuntungan, bahkan mengalami kerugian secara berulang selama bertahun-tahun.

“Biaya produksi 100, impor dumping 80, sampai kapan saya jual 80? Bertahun-tahun seperti itu, kami enggak bisa ganti mesin, mesinnya tua, akhirnya tutup. Kalau tutup, utilitas secara nasional kan turun,” ujar Redma dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF), Kamis (29/10/2026).

Tekanan harga yang berlangsung lama membuat perusahaan tidak memiliki ruang finansial untuk melakukan peremajaan mesin dan meningkatkan kapasitas produksi. Seiring waktu, kondisi tersebut dapat memaksa pabrik mengurangi kegiatan operasional hingga menghentikan usaha. Penutupan pabrik pada akhirnya turut menurunkan tingkat utilisasi industri tekstil secara nasional.

Redma juga menyoroti kebijakan relaksasi impor yang menurutnya belum diimbangi pengawasan memadai terhadap masuknya produk jadi. Pemerintah selama ini memberikan kemudahan impor dengan alasan memperlancar pasokan bahan baku bagi industri. Namun, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka celah bagi masuknya barang impor yang justru bersaing langsung dengan produk lokal.

Salah satu perhatian APSyFI adalah relaksasi impor di kawasan berikat yang pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kegiatan produksi berorientasi ekspor. Menurut Redma, pelonggaran yang semakin besar tanpa pengawasan ketat dapat memperluas masuknya produk tekstil ke pasar domestik dan memperburuk tekanan terhadap produsen nasional.

“Jadi selalu ada relaksasi impor. Kalau bahasa pemerintah ini adalah kemudahan impor bahan baku. Itu justru yang jadi momok kehancuran integrasi industri kita,” tambahnya.

Ia menilai, penguatan kebijakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard menjadi langkah penting untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Tanpa instrumen perlindungan yang efektif, rantai industri tekstil nasional berisiko semakin melemah, mulai dari sektor hulu yang memproduksi serat dan benang hingga sektor hilir yang menghasilkan pakaian jadi.

Persoalan tersebut menjadi semakin mendesak karena industri tekstil memiliki keterkaitan erat antara berbagai tahapan produksi. Pelemahan sektor hulu dapat memengaruhi pasokan dan keberlangsungan sektor hilir, sedangkan penurunan produksi di sektor hilir juga dapat mengurangi permintaan terhadap bahan baku yang dihasilkan industri domestik.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, pemerintah mulai menempatkan industri tekstil sebagai salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian khusus. Presiden Prabowo Subianto bahkan berencana membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengembangkan industri tekstil nasional secara terintegrasi.

Pemerintah juga membahas hambatan yang dihadapi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk kelancaran pasokan bahan baku. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden meminta peninjauan kembali terhadap persetujuan teknis (Pertek) dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

“Nah, Bapak Presiden tadi meminta kita untuk me-review terkait dengan Pertek dan yang lain,” ujar Airlangga pada Selasa (22/9/2026).

Peninjauan tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar pasokan bahan baku agar kegiatan produksi tidak terhambat oleh proses perizinan maupun ketentuan administratif. Meski demikian, kelancaran impor bahan baku perlu dibedakan dari pengawasan terhadap produk jadi yang masuk dan berpotensi menekan pasar domestik.

Di sektor hilir, pemerintah juga menyoroti peredaran pakaian impor melalui jalur impor kiloan dan balpres yang dinilai mengganggu produsen garmen dalam negeri. Presiden meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penertiban terhadap jalur impor tersebut untuk mencegah masuknya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi industri tekstil nasional. Namun, bagi pelaku usaha, tantangan utama tidak hanya terletak pada kemudahan memperoleh bahan baku, tetapi juga pada kepastian pasar, penegakan aturan perdagangan, dan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan di dalam negeri.

Dengan tingkat utilisasi yang masih berada di kisaran 50%, industri tekstil membutuhkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kelancaran pasokan bahan baku dan pengendalian arus barang jadi impor. Tanpa pembenahan pengawasan serta penguatan instrumen perdagangan, tekanan harga dan risiko penutupan pabrik dikhawatirkan terus berlanjut, sehingga menghambat pemulihan dan pengembangan industri tekstil nasional secara terintegrasi.