Print
Pemerintah mengambil langkah untuk mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat karya. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga likuiditas perusahaan, memperkuat arus kas, dan memastikan kegiatan produksi tetap berjalan di tengah kebutuhan dunia usaha terhadap modal kerja.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto agar mempercepat proses penyelesaian restitusi bagi sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Industri tekstil, alas kaki, dan elektronik menjadi beberapa sektor yang mendapat perhatian khusus pemerintah.

Menurut Suahasil, percepatan restitusi dapat membantu perusahaan memenuhi kebutuhan operasional tanpa harus menghadapi tekanan likuiditas akibat tertahannya dana pengembalian pajak. Dengan demikian, perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk mempertahankan aktivitas produksi dan memenuhi kewajiban kepada pekerja maupun pemasok.

"Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar restitusi untuk industri padat karya, untuk UMKM, untuk tekstil, alas kaki yang sifatnya padat karya dan juga elektronik agar dibantu. Supaya cash flow-nya bisa dibantu dengan restitusi, menjaga modal kerja," kata Suahasil, dikutip Minggu (1/11/2026).

Kebijakan tersebut dinilai penting bagi industri manufaktur yang membutuhkan ketersediaan dana secara berkelanjutan. Kelancaran arus kas menjadi faktor penting untuk membiayai pembelian bahan baku, pembayaran upah tenaga kerja, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Di tengah upaya mempercepat restitusi, pemerintah tetap menjalankan strategi optimalisasi penerimaan negara melalui pengawasan dan penyelesaian kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tengah mempercepat pemeriksaan serta penegakan hukum terhadap wajib pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan belum diselesaikan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa percepatan penanganan wajib pajak akan dilakukan melalui pemetaan berbasis data. Langkah ini bertujuan menentukan prioritas pekerjaan berdasarkan jumlah wajib pajak yang ditangani, tindakan yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, perkembangan penanganan sepanjang tahun berjalan, serta potensi dampaknya terhadap penerimaan negara.

Melalui pemetaan tersebut, DJP dapat mengidentifikasi berbagai pekerjaan yang masih harus diselesaikan oleh petugas pajak menjelang berakhirnya tahun anggaran. Percepatan penanganan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan oleh account representative (AR), tetapi juga mencakup pemeriksaan pajak dan penegakan hukum.

Bimo menegaskan, kasus-kasus perpajakan yang masih tertunggak dan memungkinkan untuk diselesaikan hingga akhir Desember akan menjadi perhatian untuk dipercepat.

Sementara itu, berdasarkan data hingga akhir September 2026, realisasi restitusi pajak telah mencapai Rp198,71 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp6,98 triliun dibandingkan realisasi pada Agustus 2026 yang tercatat sebesar Rp191,73 triliun.

Secara terperinci, realisasi tersebut terdiri atas restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp59,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp55,62 triliun, PPN Barang Mewah sebesar Rp137,79 triliun, serta restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun.

Dari kalangan dunia usaha, kebijakan percepatan restitusi mendapat respons positif. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menilai langkah pemerintah yang memprioritaskan UMKM dan industri padat karya merupakan awal yang baik untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Meski demikian, pengusaha berharap pemerintah dapat memperluas cakupan sektor penerima manfaat kebijakan tersebut. Menurut mereka, percepatan restitusi sebaiknya tidak hanya menyasar sektor-sektor tertentu, tetapi juga menjangkau lebih banyak pelaku usaha yang membutuhkan dukungan likuiditas.

"Tadi saya senang sekali beliau (Menkeu Suahasil) menyampaikan restitusi. Tentu kalau ditanya pengusaha, inginnya lebih dan juga lebih luas. Tapi saya rasa itu awal yang baik," ujar Anindya.

Harapan dunia usaha tersebut menunjukkan bahwa kebijakan restitusi memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan aktivitas bisnis. Selain memastikan hak wajib pajak terpenuhi, pengembalian dana secara tepat waktu juga dapat membantu perusahaan mengelola modal kerja, mempertahankan tenaga kerja, dan menjaga kapasitas produksi.

Dengan mempercepat restitusi sekaligus memperkuat pengawasan perpajakan, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan dukungan terhadap dunia usaha. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan ruang bagi UMKM dan industri padat karya untuk mempertahankan operasional serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.