Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak pemerintah untuk mengupayakan tarif resiprokal yang lebih rendah bagi produk garmen dan tekstil Indonesia ke Amerika Serikat (AS). API berharap tarif tersebut dapat ditekan hingga nol persen atau setidaknya di bawah 19 persen, seiring hampir rampungnya perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dan AS yang saat ini hanya mengakomodasi komoditas sumber daya alam berbasis tropis.

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dinilai mengganggu kinerja ekspor industri tekstil nasional. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut larangan operasional angkutan barang yang berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 memaksa banyak eksportir menunda pengiriman hingga tahun berikutnya.

Industri tekstil Indonesia tak luput dari pengenaan tarif impor resiprokal sebesar 19 persen oleh Amerika Serikat (AS). Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk mengalihkan fokus perjuangan dari negosiasi tarif ke pembenahan regulasi di dalam negeri agar daya saing industri nasional tetap terjaga.

Sepanjang 2025, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kembali berada dalam tekanan berat. Bersama sektor garmen dan alas kaki, industri padat karya ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Tekanan tersebut sudah terasa sejak awal tahun, ditandai dengan langkah efisiensi perusahaan, penutupan lini produksi, hingga penghentian operasional pabrik di sejumlah kawasan industri, khususnya di Pulau Jawa.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong penguatan sinergi lintas kementerian guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan merupakan upaya penting dalam menjaga perlindungan tenaga kerja di tengah tekanan yang dihadapi sektor tersebut.