Pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menepis kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran demi menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, menegaskan bahwa kebijakan terkait pembayaran THR akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Menurut Jemmy, faktor utilisasi produksi yang masih rendah menyebabkan kebutuhan tenaga kerja menjadi minim di beberapa perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan terkait pembayaran THR akan ditentukan melalui diskusi bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja.

Sebuah langkah signifikan telah diambil oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) dalam mendorong peritel untuk memberikan prioritas pada produk dalam negeri. Permintaan ini merupakan tanggapan terhadap perubahan kebijakan impor yang diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan pada 10 Maret lalu. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mengarahkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menuju arah yang lebih positif. Seluruh pemangku kepentingan industri TPT di Indonesia berharap agar aturan ini tetap diberlakukan tanpa adanya perubahan atau penundaan lebih lanjut.

Indonesia merupakan salah satu pasar potensial industri fesyen berkelanjutan sejalan meningkatnya permintaan tekstil ramah lingkungan di dunia. “Inovasi produk serat mendukung industri fesyen berkelanjutan," kata Winston A Mulyadi, commercial head in textiles business, SEA & Oceania, Lenzing Group, perusahaan asal Austria yang memproduksi serat dari bahan baku terbarukan, di sela pameran dagang terbesar industri tekstil dan garmen di Asia Tenggara, Indo Intertex & Inatex 2024 di Jakarta International Expo, Jakarta, Sabtu (23/3/2204) dikutip Investor Daily.