Print

Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kini memasuki fase ketegangan baru yang membuat masa depan ekspor tekstil dan pakaian jadi nasional berada dalam ketidakpastian. Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk menunda ratifikasi perjanjian dagang bilateral setelah Washington meluncurkan investigasi Section 301 terkait dugaan kelebihan kapasitas manufaktur dan kerja paksa. Langkah AS yang diprediksi akan berujung pada pengenaan tarif impor baru ini memicu reaksi keras dari Jakarta, yang memilih untuk mengambil posisi menunggu sebelum melanjutkan komitmen kerja sama lebih lanjut.

Edi Prio Pambudi, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional di Kantor Menko Perekonomian, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan bergerak selama belum ada kejelasan dari pihak Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa persoalan penyelidikan perdagangan ini harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak merugikan posisi Indonesia. Menghadapi tuduhan praktik perdagangan tidak adil di bawah Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974 tersebut, pemerintah Indonesia kini membentuk panel khusus untuk menyiapkan argumen hukum guna membalas klaim Washington yang dianggap dapat mengancam daya saing produk lokal di pasar Amerika.

Situasi ini sebenarnya merupakan ironi dari kemajuan yang sempat dicapai pada Februari 2026. Saat itu, kedua negara telah memfinalisasi Kesepakatan Perdagangan Timbal Balik (ART) yang menjanjikan penurunan tarif signifikan bagi produk Indonesia menjadi 19 persen, jauh lebih rendah dari tarif 32 persen yang sempat diberlakukan pemerintahan Trump tahun lalu. Sebagai imbalannya, Indonesia berkomitmen membeli komoditas migas serta peralatan penerbangan dari AS senilai puluhan miliar dolar. Namun, kekosongan hukum di Washington pasca-putusan Mahkamah Agung AS terkait otoritas tarif presiden membuat AS kini bergegas mencari mekanisme tarif pengganti yang justru menyasar negara-negara mitra di Asia Tenggara.

Ketidakpastian ini tidak hanya menghantui Jakarta. Di Kuala Lumpur, Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, bahkan sempat menyatakan perjanjian dagang mereka dengan AS "batal demi hukum" akibat ketidakjelasan tarif yang dikenakan secara pukul rata. Meski pernyataan tersebut sempat dikoreksi, gejolak politik di dalam negeri Malaysia menunjukkan betapa rapuhnya kepercayaan negara-negara ASEAN terhadap stabilitas kebijakan perdagangan Amerika Serikat saat ini.

Deborah Elms, pakar kebijakan perdagangan dari Hinrich Foundation, menilai bahwa kombinasi antara rendahnya popularitas kesepakatan ini di mata publik domestik dan munculnya tuduhan baru dari AS membuat jalan menuju ratifikasi menjadi sangat sulit, bahkan hampir mustahil. Dengan investigasi yang masih berlangsung terhadap sektor pakaian, alas kaki, dan minyak sawit, industri tekstil Indonesia kini harus bersiap menghadapi skenario terburuk. Jika solusi diplomatik tidak segera ditemukan, ribuan rantai pasok pakaian jadi di kawasan ASEAN terancam terjebak dalam limbo regulasi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi regional sepanjang tahun 2026.