Pemerintah memastikan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja industri padat karya akan berlanjut hingga tahun depan. Insentif ini diberikan khusus untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa insentif tersebut kembali menyasar sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang berbahan kulit. Ia menegaskan bahwa langkah ini ditujukan untuk melindungi 1,7 juta pekerja yang berhak atas fasilitas tersebut. “Ini juga dilanjutkan yang [pekerja dengan gaji maksimal] Rp10 juta itu ditanggung pemerintah, targetnya 1,7 juta pekerja,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden RI, Senin (15/9/2025).

Anggaran untuk insentif padat karya pada tahun ini dialokasikan sebesar Rp800 miliar dan dipastikan kembali masuk dalam kebijakan fiskal tahun depan. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang pemanfaatan PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM hingga 2029, serta melakukan penyesuaian atas skema tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi usaha.

Di sisi lain, usulan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah juga tengah disiapkan untuk 2026. Program ini nantinya diperluas ke berbagai kelompok pekerja seperti petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.

Sejak awal tahun, pemerintah telah meluncurkan paket stimulus khusus bagi sektor padat karya. Kebijakan itu meliputi insentif PPh 21 DTP untuk industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur; diskon 50% iuran JKK bagi 3,76 juta pekerja selama enam bulan; serta dukungan revitalisasi mesin industri dengan subsidi bunga sebesar 5% melalui skema pembiayaan kredit tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya saing industri padat karya sekaligus melindungi pekerja dari tekanan ekonomi, khususnya di tengah tantangan global yang masih berlangsung.