Menteri Perdagangan Budi Santoso menyiapkan langkah baru untuk menghadapi produk impor yang dinilai mengganggu daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar domestik. Pemerintah akan memetakan produk-produk impor yang dianggap memberikan tekanan terhadap pelaku usaha dalam negeri sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berada di atas 5 persen belum sepenuhnya mampu mendorong pemulihan industri manufaktur nasional. Di tengah konsumsi masyarakat yang masih relatif terjaga, derasnya arus barang impor justru dinilai semakin menekan industri dalam negeri dan mengganggu rantai pasok nasional.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mendorong ekspansi produk fesyen dan tekstil Indonesia ke pasar Timur Tengah. Melalui Atase Perdagangan RI di Riyadh, Kemendag menetapkan 10 perusahaan Indonesia untuk tampil dalam Saudi Fashion & Tex Expo 2026 yang akan berlangsung di Jeddah, Arab Saudi, pada 24–27 September 2026.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia diproyeksikan masih mampu mencatatkan pertumbuhan sekitar 5% hingga akhir 2026. Namun, di balik angka pertumbuhan tersebut terdapat kondisi paradoks, yakni investasi baru terus berdatangan sementara sejumlah pabrik tekstil lama masih menghadapi tekanan hingga harus menghentikan kegiatan produksinya.

Wacana pembatasan hingga pelarangan pakaian bekas impor atau thrifting kembali memunculkan perdebatan. Pemerintah memiliki alasan untuk melindungi industri tekstil dan produk lokal dari tekanan barang impor. Namun, kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, terutama anak muda dan kelompok berpenghasilan menengah ke bawah yang selama ini menjadikan thrifting sebagai pilihan untuk mendapatkan pakaian dengan harga murah.