Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 17 Tahun 2025 menetapkan pengaturan baru terkait pelabuhan pemasukan untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Kebijakan ini menuai respons beragam dari pelaku industri, terutama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang melihat sisi positif sekaligus tantangan dari kebijakan tersebut.

Menjelang diberlakukannya tarif baru oleh Amerika Serikat terhadap produk asal China pada 9 Juli 2025, Indonesia mengalami lonjakan impor sejumlah komoditas dari negara tersebut. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap peningkatan signifikan pada impor tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan produk agro China yang masuk ke pasar domestik dalam beberapa bulan terakhir.

Aturan baru impor tekstil yang tertuang dalam Permendag No. 17 Tahun 2025 disambut dengan beragam tanggapan dari pelaku industri. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan ini membawa angin segar bagi produsen dalam negeri sekaligus menimbulkan tantangan baru, terutama dari sisi pelaksanaan di lapangan.