Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dinilai mengganggu kinerja ekspor industri tekstil nasional. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut larangan operasional angkutan barang yang berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 memaksa banyak eksportir menunda pengiriman hingga tahun berikutnya.

Pembina API Maniwanen Marimutu menjelaskan, pembatasan tersebut berdampak langsung pada jadwal pengapalan produk tekstil yang umumnya padat menjelang akhir tahun. Barang yang belum sempat dikirim sebelum larangan berlaku terpaksa tertahan dan menjadi stok. Kondisi ini tidak hanya mengganggu arus kas perusahaan, tetapi juga menimbulkan persoalan baru dalam hubungan dengan pembeli luar negeri.

Menurut Mani, buyer internasional menuntut ketepatan waktu pengiriman karena berkaitan dengan jadwal produksi dan distribusi di negara tujuan. Keterlambatan pengiriman berpotensi memicu negosiasi ulang kontrak, bahkan tidak menutup kemungkinan eksportir dikenakan sanksi atau denda kompensasi. Situasi tersebut membuat pelaku industri berada dalam posisi yang sulit dan penuh ketidakpastian.

API menilai kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri yang saat ini tengah tertekan, termasuk sektor tekstil. Pengusaha harus bekerja ekstra untuk berkomunikasi dan bernegosiasi kembali dengan buyer agar keterlambatan pengiriman dapat dimaklumi. Namun, upaya tersebut tidak selalu mudah karena pasar global menuntut kepastian dan ketepatan waktu.

Sebagai informasi, pembatasan angkutan barang selama periode Nataru diberlakukan untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Setelah dilakukan evaluasi pada dua hari awal masa Angkutan Nataru 2025/2026, pemerintah memutuskan pembatasan di ruas jalan tol berlaku penuh selama 24 jam tanpa jeda hingga 4 Januari 2026. Sementara itu, di ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan tetap menggunakan skema window time, yakni kendaraan diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat, dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala.