Perdebatan mengenai impor pakaian bekas kembali mengemuka dan belum menemukan titik akhir. Pemerintah tetap bersikeras memperketat aturan, sementara pedagang thrifting terus berupaya memperjuangkan ruang eksistensinya di pasar. Usulan terbaru muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR pada 2 Desember 2025, di mana Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengajukan skema pajak khusus 7,5 hingga 10 persen bagi impor pakaian bekas.

Inovasi tekstil berkelanjutan kini memasuki babak baru, dan Indonesia berada di garis terdepan. Dalam ajang Karpas Dyealogue 2025 yang diselenggarakan di Jakarta, dunia mode dibuat terpukau oleh penemuan pewarna alami berbahan dasar daun kelapa sawit—material yang selama ini dianggap tidak bernilai. Di tangan Karpas Ethnique, daun sawit tidak hanya menjadi sumber warna alami, tetapi juga menawarkan stabilitas, estetika premium, dan potensi besar bagi industri global.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono atau Kanang, menilai bahwa polemik terkait perdagangan pakaian bekas tidak seharusnya dipandang sebagai penyebab utama melemahnya industri tekstil nasional. Menurutnya, akar persoalan sesungguhnya justru terletak pada derasnya impor pakaian baru berharga sangat murah yang membanjiri pasar domestik.