Pemerintah memastikan produk tekstil Indonesia tidak masuk dalam daftar komoditas yang memperoleh fasilitas pembebasan tarif bea masuk dalam skema kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, keringanan tarif hanya diusulkan untuk komoditas tertentu yang saat ini dikenakan bea masuk sekitar 19 persen.
Pemerintah menyiapkan pembiayaan khusus senilai Rp2 triliun bagi industri tekstil dan furnitur dalam negeri guna memperkuat kinerja ekspor kedua sektor tersebut. Skema kredit ini akan disalurkan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan bunga kompetitif sebesar 6 persen.
Pemerintah Amerika Serikat menyepakati pemberian fasilitas pembebasan tarif bea masuk atau tarif nol persen bagi kelapa sawit Indonesia. Namun, komoditas tekstil dipastikan tidak masuk dalam skema tersebut dan tetap dikenai tarif resiprokal sebesar 19 persen.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 2 triliun untuk memperkuat pembiayaan ekspor industri furnitur dan tekstil. Dana tersebut akan disalurkan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai upaya memperluas akses permodalan sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Upaya pemerintah dan pelaku usaha untuk membenahi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Selain tekanan dari produk impor dan peredaran barang ilegal, keterbatasan akses permodalan kini menjadi persoalan serius yang dirasakan langsung oleh pelaku industri.
Page 2 of 122