Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) membuat Jawa Barat harus segera mencari jalan keluar untuk menekan angka pengangguran. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Muhamad Nur, menilai bahwa kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat sektor-sektor padat karya lain di luar industri TPT, seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pertanian, perkebunan, serta pariwisata.

Langkah tegas pemerintah dalam menindak praktik impor pakaian bekas dan ilegal menjadi sinyal kuat atas komitmen negara melindungi industri tekstil nasional serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Aksi inspeksi yang dilakukan di sejumlah kawasan penimbunan barang di Jawa Barat beberapa waktu lalu menjadi bukti konkret pengawasan ketat terhadap peredaran pakaian impor yang masuk tanpa izin resmi.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantam sektor industri padat karya di Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat sebanyak 126.120 buruh terkena PHK sejak akhir 2022 hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pekerja di sektor tekstil, garmen, dan sepatu yang selama ini menjadi tulang punggung lapangan kerja manufaktur nasional.