Industri tekstil nasional kembali mendorong pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan penurunan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) hingga 0 persen bagi produk asal Indonesia. Fokus utama permintaan ini diarahkan pada produk tekstil berbahan baku kapas dan rayon yang dinilai memiliki karakteristik sebagai komoditas agro berbasis tropis.

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional masih berada dalam tekanan berat sepanjang 2025. Berbagai tantangan datang secara bersamaan, mulai dari ketatnya persaingan harga dengan produk impor asal China, maraknya masuk pakaian impor ilegal, hingga melemahnya permintaan pasar baik di dalam maupun luar negeri. Kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha kesulitan bertahan dan tak terelakkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penutupan pabrik di sejumlah wilayah.

Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas mulai 10 Januari 2026. Kebijakan ini menetapkan pungutan tambahan sebesar Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter, tergantung pada jenis pos tarif, sebagai langkah melindungi industri tekstil dalam negeri dari tekanan lonjakan impor.

Pelaku usaha industri alas kaki dan tekstil mendesak pemerintah untuk segera menegosiasikan ulang tarif resiprokal sebesar 19 persen yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan tarif era Presiden Donald Trump tersebut dinilai semakin menekan kinerja industri padat karya nasional, terutama karena AS merupakan salah satu pasar ekspor utama bagi produk manufaktur Indonesia.

Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penanggungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sejumlah sektor padat karya pada tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.