Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional berada dalam kondisi kritis. Serbuan produk impor, lemahnya pengawasan, dan belum rampungnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi kombinasi yang mengancam keberlangsungan sektor ini. Di tengah meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, para pelaku industri dan pakar ekonomi mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi regulasi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa keputusan pemerintah menolak pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis asal China didasari oleh kepentingan industri hilir tekstil yang dinilai memiliki dampak lebih besar terhadap keseluruhan ekosistem industri tekstil nasional.

Keputusan Kementerian Perdagangan untuk menolak pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen asal Tiongkok memicu kekhawatiran dari pelaku industri dalam negeri, khususnya di sektor hulu dan intermediate yang menjadi tulang punggung rantai pasok tekstil nasional.