Ketidakpastian ekonomi global yang semakin intens menimbulkan tekanan besar bagi industri garmen Indonesia. Fluktuasi biaya produksi, keterbatasan tenaga kerja terampil, serta ketergantungan pada proses manual menjadi tantangan utama yang menghambat efisiensi dan daya saing. Dalam kondisi tersebut, pelaku industri dituntut untuk beradaptasi cepat agar tidak tertinggal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Indonesia tengah menghadapi ancaman membanjirnya produk impor dari China hingga Vietnam, sebagai dampak dari memanasnya perang dagang yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kebijakan ini berisiko besar terhadap keberlangsungan pasar domestik, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Rencana pemerintah untuk membuka keran impor secara luas dan menghapus kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam proses perizinan impor menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri dalam negeri. Langkah ini dinilai berisiko menekan kinerja industri nasional apabila tidak diiringi dengan tata niaga impor yang selektif dan terukur. Pertek, yang sebelumnya berfungsi sebagai pengendali kuota impor agar selaras dengan kebutuhan dan pasokan dalam negeri, telah dihapus melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024. Sebagai gantinya, perizinan impor kini hanya mengacu pada Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.