Kebijakan tarif baru Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menetapkan bea masuk sebesar 32% terhadap produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025 menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pelaku industri tekstil nasional. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menilai pemerintah harus segera melakukan langkah konkret untuk mengamankan pasar dalam negeri dan mempertahankan daya saing ekspor.

Sektor padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) terancam terpukul hebat oleh kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat yang masih menetapkan bea masuk sebesar 32% terhadap produk asal Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyampaikan bahwa sektor TPT merupakan salah satu yang paling rentan terhadap dampak kebijakan ini, diikuti oleh industri alas kaki, furnitur, dan mainan anak.

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyampaikan keprihatinan atas pembatalan sepihak Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap benang filament impor asal Tiongkok. Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso sebagai permintaan audiensi untuk membahas dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan industri benang filamen dalam negeri.