Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas mulai 10 Januari 2026. Kebijakan ini menetapkan pungutan tambahan sebesar Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter, tergantung pada jenis pos tarif, sebagai langkah melindungi industri tekstil dalam negeri dari tekanan lonjakan impor.

Pelaku usaha industri alas kaki dan tekstil mendesak pemerintah untuk segera menegosiasikan ulang tarif resiprokal sebesar 19 persen yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan tarif era Presiden Donald Trump tersebut dinilai semakin menekan kinerja industri padat karya nasional, terutama karena AS merupakan salah satu pasar ekspor utama bagi produk manufaktur Indonesia.

Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penanggungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sejumlah sektor padat karya pada tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mendorong pengembangan material fungsional melalui riset berbasis sains dan keberlanjutan. Melalui Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (ORNM), BRIN mengembangkan tekstil antibakteri yang memanfaatkan minyak atsiri jeruk nipis (Citrus aurantifolia) dengan teknologi mikrokapsul. Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan fungsi antibakteri sekaligus menjaga aspek ramah lingkungan pada produk tekstil.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat aktivitas penindakan sepanjang 2025 masih didominasi pelanggaran di sektor impor dan cukai. Hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai telah melakukan 30.451 penindakan terhadap peredaran barang ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp8,8 triliun.