Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor atau ballpress senilai lebih dari Rp112,3 miliar pada 14–15 Agustus 2025. Penyitaan dilakukan di 11 gudang penyimpanan yang tersebar di wilayah Jawa Barat.

Seluruh barang tersebut merupakan pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Dari hasil operasi, ditemukan tiga gudang di Kota Bandung dengan total 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi dengan jumlah 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor berpotensi merusak industri tekstil nasional sekaligus memukul usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, thrifting juga dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia.

“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, khususnya industri tekstil, serta akan mengganggu UMKM kita,” ujar Budi saat meninjau gudang penyimpanan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/8).

Ia menambahkan, pakaian bekas impor tidak hanya merugikan produsen lokal, tetapi juga membahayakan konsumen. Dari sisi kesehatan, banyak pakaian bekas yang sebenarnya tidak layak pakai dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

Kemendag pun mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan perdagangan ilegal pakaian bekas impor. “Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan,” tegas Budi.