Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menegaskan bahwa kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri hulu tekstil nasional. Pernyataan ini merespons usulan dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang meminta agar BMAD dikenakan terhadap produk benang filamen tertentu asal Tiongkok.
Keputusan Kementerian Perdagangan untuk tidak melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) asal Tiongkok kembali menuai dukungan, kali ini dari kalangan pengamat kebijakan publik. Fernando Emas, Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pertimbangan matang dan strategis untuk menjaga kestabilan industri tekstil nasional serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja.
Keputusan Kementerian Perdagangan yang tidak melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk benang filamen jenis POY dan DTY asal Tiongkok mendapat dukungan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Keputusan tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan industri tekstil nasional, khususnya sektor hilir yang lebih padat karya dan menyerap banyak tenaga kerja.
Page 10 of 329