Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa platform TikTok Shop dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap industri tekstil di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan banyak perusahaan tekstil gulung tikar dan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Pemerintah berencana memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) perdagangan atau tindakan safeguard untuk impor tekstil. Hal ini telah dibahas dalam rapat pleno yang baru saja digelar oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti yang diungkapkan oleh Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim bahwa salah satu penyebab utama dari Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 11 ribu pekerja dan penutupan 6 pabrik di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) adalah akibat dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.