Langkah Kementerian Perdagangan yang membatalkan rencana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis dari Tiongkok mendapat respons positif dari para pelaku industri tekstil nasional. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan keputusan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kelangsungan dan daya saing sektor tekstil dalam negeri.
Keputusan Kementerian Perdagangan yang tidak melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk benang filamen sintetis tertentu asal Tiongkok mendapat apresiasi dari pelaku industri tekstil. Langkah ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap stabilitas industri dan perlindungan tenaga kerja.
Keputusan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk membatalkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap dua bahan baku tekstil asal Cina, yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY), memunculkan pro dan kontra di kalangan industri. Langkah ini berujung pada batalnya potensi investasi sebesar US$ 250 juta atau sekitar Rp4,2 triliun di sektor hulu tekstil nasional.
Page 12 of 329