Pemerintah menyambut baik langkah Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi Nasional yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertekstilan. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menilai hadirnya regulasi ini sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi industri tekstil nasional dan menjadi momentum kebangkitan sektor strategis ini.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menepis anggapan bahwa industri tekstil nasional sedang mengalami kemunduran hingga memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebaliknya, ia menyatakan bahwa Indonesia justru tengah bersiap menyerap 67.870 tenaga kerja baru hingga akhir 2025 berkat relokasi dua perusahaan tekstil global ke Tanah Air.

Industri padat karya dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan gejala penurunan, terutama di sektor tekstil yang menjadi salah satu tulang punggung penyerapan tenaga kerja. Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute (SEEBI), Haryo Kuncoro, menilai bahwa gejala seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penutupan pabrik bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari masalah struktural yang telah berlangsung lama.