Nunukan, 7 November 2023 – Hari Selasa yang lalu menjadi saksi pemusnahan ribuan barang ilegal senilai lebih dari Rp 1,8 miliar yang berhasil disita oleh petugas gabungan di wilayah perbatasan Indonesia, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang dapat membahayakan stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan, dan industri dalam negeri.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, menjelaskan bahwa barang-barang ilegal ini merupakan hasil tangkapan petugas TNI-Polri bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan. Barang-barang tersebut telah dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak memiliki pemilik yang sah, sehingga tidak ada yang akan diproses ke persidangan.

Tindakan penindakan barang ilegal ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi sebagai Community Protector yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal. Bea Cukai Nunukan bekerja sama dengan berbagai instansi dan aparat penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mencegah peredaran barang ilegal.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan termasuk 840 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek, 108.916 batang rokok, 15.921 pieces kosmetik, dan obat-obatan tanpa izin kesehatan. Selain itu, juga terdapat produk tekstil berupa 117 karung ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas, serta 9 bungkus barang lain tanpa izin instansi terkait yang hasil penindakan selama periode November 2022 hingga Oktober 2023.

Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan, "Perkiraan nilai barang ilegal mencapai Rp 1.814.175.000 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan ini sekitar Rp 686.028.000." Oleh karena itu, pemusnahan barang-barang ilegal ini adalah langkah yang sangat penting dalam mencegah kerugian yang dapat timbul dari peredaran barang-barang ilegal.

Selain pemusnahan, KPPBC Nunukan juga melakukan hibah barang yang menjadi milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan. Hibah tersebut berupa 352 lembar karpet asal Malaysia yang masuk secara ilegal. Penindakan terhadap karpet ini telah berlangsung selama periode Juni 2022 hingga Agustus 2023 dengan jumlah kasus sebanyak 23 perkara. Perkiraan nilai barang karpet ilegal mencapai Rp 165.500.000 dengan potensi kerugian negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor senilai Rp 118.181.000.

Kusuma Santi Wahyuningsih menegaskan bahwa larangan impor karpet ke wilayah Indonesia diatur dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 17 Tahun 2006. Karpet termasuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil yang persyaratan impornya harus dilengkapi dokumen dari instansi terkait berupa Laporan Surveyor (LS).

Pemusnahan ribuan barang ilegal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dan mengatasi peredaran barang ilegal di perbatasan. Semoga tindakan ini dapat menjadi contoh bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan, perekonomian, dan kesehatan negara.