Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak hanya menjadi tulang punggung ekonomi, tetapi juga menjadi fokus utama dalam upaya transisi menuju produksi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk memperkuat ekosistem produksi hijau dengan memfasilitasi penerapan Standar Industri Hijau (SIH) di sejumlah perusahaan manufaktur. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjadi mitra tranformasi dari industri dengan menyediakan infrastruktur mutu sekaligus infrastruktur berkelanjutan. "Kami menghadirkan balai-balai industri sebagai mitra transformasi dalam upaya memajukan industri dengan fokus pada kualitas dan keberlanjutan," ujarnya di Jakarta pada Selasa (5/12).

Salah satu bukti nyata dari komitmen ini adalah penyerahan Sertifikat Industri Hijau kepada PT Dan Liris. Perusahaan ini berhasil memenuhi Standar Industri Hijau (SIH) untuk kategori industri tekstil penyempurnaan kain (No. SIH 13132:2022) dan pencetakan kain (No. SIH 13133:2022). Pencapaian ini menjadikan Dan Liris sebagai pelopor perusahaan tekstil yang mendapat pengakuan hijau di Jawa Tengah setelah melewati serangkaian proses sertifikasi ketat oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH BBSPJIKB).

Andi juga menyoroti bahwa upaya ini merupakan bagian dari optimalisasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Pemerintah aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk menyusun katalog produk hijau. Hal ini bertujuan agar produk lokal dan yang ramah lingkungan menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, memperluas dampaknya hingga ke tingkat korporasi dan masyarakat.

Dalam catatan Kemenperin, hingga tahun 2023, enam industri tekstil telah memperoleh sertifikasi industri hijau. Selama rentang waktu 2017 hingga 2022, 71 perusahaan memenuhi semua persyaratan teknis dan manajemen standar industri hijau, memungkinkan mereka untuk menggunakan label industri hijau.

Hasil evaluasi dari program implementasi sertifikasi industri hijau pada 2022 menunjukkan dampak positif yang signifikan. Di antaranya adalah penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 37%, peningkatan Overall Equipment Effectiveness (OEE) sebesar 10%, efisiensi dalam penggunaan material sebesar 13%, penggunaan air yang lebih efisien sebesar 21%, dan peningkatan efisiensi energi sebesar 28%.

Penyerahan Sertifikat Industri Hijau kepada CEO PT Dan Liris, Michelle Tjokrosaputro, menjadi momen penting yang disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Plt. Kepala Pusat Industri Hijau, Ratna Utarianingrum, dan Plt. Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta, Hagung Eko Pawoko.

Langkah-langkah inovatif dan komitmen kuat dari pemerintah dan pelaku industri seperti PT Dan Liris menandakan keseriusan dalam memperkuat ekosistem produksi hijau. Hal ini bukan hanya menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing industri tekstil Indonesia tetapi juga sebagai kontribusi nyata dalam menjaga lingkungan bagi generasi mendatang.