Serbuan barang impor yang membanjiri pasar dalam negeri kerap menuai kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baru-baru ini, Jokowi mendorong para menterinya untuk segera mengambil tindakan. Hal ini berujung pada dikeluarkannya beberapa peraturan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Peraturan terbaru, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023, yang diubah dari Nomor 96 Tahun 2023, mengubah jadwal pelaksanaan secara signifikan. Semula ditetapkan efektif 60 hari setelah diumumkan pada 18 September 2023, namun diubah menjadi efektif mulai 17 Oktober 2023.

Amandemen ini terutama menargetkan barang-barang impor, dengan mengenakan tarif mulai dari 25% hingga 40%. Sepeda listrik dikenakan tarif sebesar 40%, jam tangan dikenakan tarif 10%, kosmetik dikenakan tarif 10%-15%, dan besi dan baja dikenakan tarif 0%-20%.

Sri Mulyani menjelaskan, alasan pemerintah menerapkan tarif ini adalah untuk melindungi industri lokal dari masuknya barang impor dalam jumlah besar, terutama kosmetik, sepeda listrik, dan jam tangan, yang jumlah impornya tinggi.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi menyoroti besarnya masuknya impor TPT ilegal. Masuknya orang-orang ini disebut-sebut sebagai penyebab utama kemunduran industri lokal, khususnya di sektor garmen.

Data yang bersumber dari International Trade Center (ITC) menunjukkan peningkatan signifikan dalam impor tekstil dari Tiongkok, mencapai $6,50 miliar pada tahun 2022. Lonjakan impor ini berdampak buruk pada industri dalam negeri, yang menyebabkan penutupan, penurunan produksi, dan PHK. .

Redma Gita Wirawasta, Ketua Umum Asosiasi Produsen Benang dan Serat Filamen Indonesia (APSyFI), menekankan pentingnya pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap impor legal dan ilegal, khususnya di sektor tekstil dan garmen.

Jokowi, yang mengungkapkan kekesalannya dalam acara Business Matching, menyoroti membanjirnya pakaian bekas impor yang berdampak pada industri lokal. Hal ini mendorong tindakan keras terhadap toko barang bekas, khususnya di lokasi seperti Pasar Senen.

Langkah ketat ini juga ditegaskan kembali oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menjelaskan bahwa komoditas impor tertentu akan menghadapi peraturan yang lebih ketat untuk menjaga pasar domestik.

Akar penyebab melonjaknya impor ilegal ini diungkap Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dia menunjukkan tiga modus operandi utama: tagihan yang kurang, barang yang tidak diumumkan, dan potensi efek balon (balloon effect) – yaitu barang terlarang mengalir ke wilayah yang tidak diawasi karena pihak berwenang fokus pada lokasi tertentu.

Upaya Kementerian Keuangan dan badan-badan pemerintah terkait bertujuan untuk mengekang praktik-praktik ini dan melindungi industri lokal dari dampak buruk impor yang merajalela.

Permasalahan barang impor yang membanjiri pasar dalam negeri tidak hanya berdampak pada perekonomian namun juga berdampak pada penghidupan jutaan orang yang bekerja di berbagai sektor. Langkah pemerintah dalam menerapkan tarif dan memperketat peraturan menandakan komitmen untuk merevitalisasi industri lokal dan meningkatkan ketahanan ekonomi.