Munculnya permasalahan gagal bayar di industri fintech peer to peer (P2P) lending kembali menjadi sorotan, kali ini melibatkan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Beberapa lender yang merasa dirugikan telah mengambil langkah ekstrem dengan menggugat Investree ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tanggal 11 Januari 2024, sebanyak 16 lender mengajukan gugatan atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar, dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Meskipun belum ada detail lebih lanjut yang terungkap dalam perkara tersebut, penggugat mengklaim bahwa masalah ini telah berlangsung lama dan belum terselesaikan.

Dessy Andiwijaya, salah satu lender Investree yang juga menjadi penggugat, menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran sudah berlangsung hampir dua tahun. Dalam pernyataannya kepada Kontan, Dessy mengungkapkan bahwa total uang yang belum kembali mencapai Rp 74 juta. Sementara itu, kakaknya, David Andiwijaya, juga mengajukan gugatan dengan total piutang mencapai Rp 164 juta.

Dessy mengungkapkan bahwa meskipun ada cicilan pembayaran dari Investree, namun nominalnya sangat kecil. Kakaknya pernah dicicil sebanyak Rp 7.000 hingga Rp 15.000. Selain itu, Dessy menyoroti keanehan terkait hilangnya bunga yang telah dicicil selama dua tahun, yang secara tiba-tiba menghilang dari situs web Investree.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lender Investree, Grace Sihotang, menyatakan bahwa para lender menuntut pengembalian uang mereka oleh Investree, paling tidak sejumlah pokok pinjaman. Beberapa lender bahkan sudah menunggu selama tiga tahun untuk pembayaran yang belum kunjung tiba. Hingga saat ini, pihaknya masih fokus pada penyelesaian permasalahan melalui jalur perdata dan belum bersedia melibatkan kepolisian.

Investree sendiri menjelaskan bahwa peningkatan angka kredit macet disebabkan oleh adanya borrower existing yang terdampak pandemi Covid-19. Chief Sales Officer Investree, Salman Baharuddin, menyebutkan bahwa sektor industri seperti garmen dan tekstil, minyak dan gas, serta konstruksi masih kesulitan pulih akibat dampak pandemi.

Sebagai upaya penyelesaian, Salman menegaskan komitmen Investree untuk memberikan solusi optimal bagi borrower dan lender. Investree berjanji untuk terus memberikan informasi terkini secara real-time terkait pendanaan kepada lender, dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi.

Meskipun demikian, permasalahan ini menjadi perhatian utama, dan baik para lender maupun Investree diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan saling menguntungkan. Tingkat Keberhasilan 90 (TKB90) Investree per 12 Januari 2023 mencapai 87,42%, namun, tantangan ini menunjukkan bahwa industri fintech P2P tidak luput dari risiko yang perlu dikelola secara cermat.