Industri tekstil Indonesia telah mendapatkan dorongan positif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki. Aturan ini memberikan panduan yang jelas bagi pelaku industri dalam mengelola impor bahan baku, dengan tujuan utama menjaga kestabilan pasokan dan permintaan di dalam negeri. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyambut baik langkah ini, menyatakan bahwa kekhawatiran akan kelangkaan bahan baku tekstil dan produk tekstil telah mereda. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, mengungkapkan bahwa aturan teknis yang dikeluarkan cukup adil dan akan membantu menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan domestik.

Salah satu perhatian utama adalah ketersediaan Mono Etilen Glikol (MEG), bahan baku penting dalam industri tekstil, yang sebagian besar masih diimpor dari Arab Saudi. Dengan kebutuhan nasional yang mencapai 600.000 ton per tahun, sementara kapasitas produksi hanya 150.000 ton, ketersediaan MEG menjadi krusial. Namun, dengan solusi yang diberikan pemerintah, termasuk komitmen dari anggota APSyFI untuk mengoptimalkan penggunaan MEG lokal, kekhawatiran akan kelangkaan bahan baku ini dapat diatasi.

Permenperin No. 5/2024 menjadi panduan teknis bagi industri tekstil dan alas kaki dalam melakukan impor melalui Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek). Melalui sistem ini, setiap impor akan dimonitor dan diverifikasi kebutuhan dan ketersediaan pasokan, sehingga volume kuota impor akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing importir. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa impor bahan baku tekstil tidak akan dilepas begitu saja oleh Kementerian Perdagangan tanpa mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas industri tekstil Indonesia.

Dengan demikian, dengan adanya aturan baru ini, diharapkan industri tekstil Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan, dengan pasokan bahan baku yang terjaga dan keseimbangan antara produksi dan permintaan yang terjaga dengan baik.