Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024. Permendag ini, yang ditetapkan pada 11 Desember 2023, membawa sejumlah perubahan signifikan terutama terkait dengan barang impor yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Salah satu aspek yang dipengaruhi oleh Permendag 36/2023 adalah batasan barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Berikut adalah batasan yang berlaku:

Alas Kaki: Maksimal dua pasang per penumpang.
Tas: Maksimal dua keping per penumpang.
Barang Tekstil Lainnya: Maksimal lima biji per penumpang.
Elektronik: Maksimal lima unit dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$ 1.500 per penumpang.
Telepon Seluler, Handheld, Komputer, dan Tablet: Maksimal dua biji per penumpang.
Penting untuk dicatat bahwa batasan ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan bahwa barang-barang impor ini umumnya dibawa oleh penumpang sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat di Indonesia. Dia juga menjelaskan bahwa aturan baru ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border.

Beberapa barang yang pengawasan impornya akan dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain adalah elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Gatot juga menambahkan bahwa para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

Dengan pemberlakuan peraturan baru ini, diharapkan akan terjadi pengaturan yang lebih baik dalam impor barang bawaan penumpang serta pengawasan yang lebih efektif dalam memastikan kepatuhan terhadap kebijakan impor yang berlaku.