Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia sedang melangkah maju dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kebijakan tersebut, yang dikenal sebagai Sistem Pertimbangan Teknis Impor (Pertek), telah diterima dengan positif oleh para pelaku usaha di sektor ini. Sebelumnya, dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024 yang turut mempengaruhi tata cara penerbitan pertek untuk industri TPT, tas, dan alas kaki. Meskipun mungkin beberapa sektor mengalami tantangan dalam penyesuaian dengan Pertek terbaru yang mewajibkan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma G. Wirawasta, menegaskan bahwa industri TPT tidak mengalami kendala yang signifikan.

Menurut Redma, VKI pada Pertek Kemenperin bertujuan untuk menentukan kebutuhan bahan baku yang wajar bagi suatu perusahaan. Selain itu, penentuan kuota impor dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan bahan baku yang diproduksi dalam negeri. Dengan demikian, Pertek ini bukan hanya untuk memfasilitasi impor, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, juga menyambut baik kebijakan ini, mengatakan bahwa Permenperin No. 5 tahun 2024 memberikan kepastian hukum terhadap importir legal. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya relevan saat barang impor tiba, tetapi juga penting dalam perencanaan impor secara keseluruhan.

Namun, perlu diingat bahwa implementasi kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mempertimbangkan masukan dari para pelaku usaha terkait penundaan implementasi pembatasan impor. Evaluasi tersebut meliputi kesiapan sistem Pertek yang ada di Kementerian Perindustrian. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan Pertek sebelum implementasi penuh.

Dengan adanya kebijakan Pertek Impor Kemenperin, industri TPT Indonesia diharapkan dapat terus berkembang secara berkelanjutan, sambil menjaga kestabilan pasokan bahan baku dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, sehingga memperkuat posisi Indonesia dalam pasar global industri tekstil.