Aksi penegakan hukum mengguncang pulau Karimun pada Jumat (10/5/24) ketika Lembaga Perlindungan Konsumen Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tepiter), melakukan pemeriksaan terhadap sebuah gudang tekstil. Aksi ini menyoroti potensi praktik penyelundupan yang merugikan konsumen setempat.

Gudang tersebut diduga menggunakan bahan baku dari Singapura, mencurigai adanya praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan konsumen lokal. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri, Jantro Butar Butar, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan ketegasan, menandai komitmen mereka dalam melindungi hak-hak konsumen dari praktik-praktik ilegal.

"Dari Lembaga Perlindungan Konsumen, kami siap mengawal pemeriksaan terhadap pemilik gudang tekstil oleh penegak hukum, dan kami mendesak penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut terhadap Kwan Lie yang diduga sebagai penanggung jawab ekspor-impor bahan baku tersebut," ungkap Jantro.

Saat pemeriksaan dilakukan, terungkap bahwa izin-izin operasional gudang tersebut telah kedaluwarsa, termasuk izin Situ dan Siup. Selain itu, alamat produksinya juga masih tercatat di tempat lama yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya. "Mereka juga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap regulasi yang berlaku," tambahnya.

Pemeriksaan ini mendapat sorotan publik karena mengungkap praktik ilegal yang merugikan baik konsumen maupun perekonomian lokal. Dengan adanya kerja sama antara lembaga perlindungan konsumen dan kepolisian, diharapkan pelaku ilegal dapat diadili dan tindakan preventif lebih lanjut dapat diambil untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Walaupun belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, namun masyarakat menanti tindak lanjut dari penegak hukum terhadap kasus ini, sebagai bentuk keadilan bagi para konsumen yang telah dirugikan dan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam perdagangan tekstil.