Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, memberikan tanggapan positif mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang larangan dan pembatasan (Lartas) barang impor yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Peraturan ini merupakan revisi dari Permendag No. 36/2023 yang mengatur impor, dan telah direvisi hingga tiga kali dalam dua bulan terakhir.

Tujuh Komoditas Mendapat Relaksasi
Berdasarkan aturan baru ini, tujuh jenis komoditas mendapatkan relaksasi izin impor. Komoditas tersebut meliputi obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris. Dengan relaksasi ini, proses perizinan impor dapat diajukan kembali untuk komoditas-komoditas yang sebelumnya tertahan.

Shinta Kamdani menegaskan pentingnya penerapan Permendag No. 8/2024 agar relaksasi ini tidak disalahgunakan untuk impor ilegal atau perdagangan bebas yang tidak sehat di pasar dalam negeri. "Terbitnya Permendag Nomor 8 tahun 2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial," ujarnya.

Mendukung Kemudahan Impor Bahan Baku
Kebijakan baru ini dianggap sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku dan barang modal industri. Pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal telah menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, Apindo siap bekerja sama dengan pemerintah untuk melakukan sosialisasi regulasi baru ini, terutama bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses impor.

Apindo akan memantau pelaksanaan peraturan baru tersebut dan berupaya meminimalisir hambatan lainnya terhadap impor bahan baku dan barang modal yang dibutuhkan pelaku usaha. Sosialisasi ini juga akan ditujukan kepada seluruh stakeholders yang berhubungan dengan proses perizinan impor dari hulu ke hilir.

Perhatian pada Sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
Shinta juga menyatakan bahwa Apindo akan mempelajari Permendag ini lebih lanjut, terutama terkait dampaknya pada sektor-sektor tertentu seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) yang selama ini tertekan oleh impor ilegal. "Mungkin perlu dikeluarkan peraturan khusus terkait impor untuk sektor TPT," tambahnya.

Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Sebelum aturan ini direvisi, terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang tertahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan Persetujuan Impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas.

Para pelaku usaha yang kontainernya tertahan dan tidak dapat mengajukan perizinan impor sebelumnya kini dapat mengajukan kembali semua proses perizinan tersebut. Airlangga juga meminta seluruh kementerian/lembaga terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor, terutama Kementerian Perdagangan.

Aturan untuk Barang Non-Komersial
Untuk barang non-komersial yang bukan barang dagangan dan untuk penggunaan personal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan aturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Perubahan PMK ini akan menetapkan daftar barang yang terkena Lartas impor.

Dengan revisi aturan ini, diharapkan masalah perizinan impor dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kelancaran arus impor yang sehat dan teratur.