Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia sedang mengalami masa sulit. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melaporkan bahwa setidaknya 13.800 pekerja di sektor ini telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun 2024. Penurunan permintaan pasar ekspor menjadi salah satu penyebab utama, namun permasalahan dalam negeri juga memberikan tekanan besar pada bisnis tekstil.
Dampak Permendag 8/2024
Salah satu kebijakan yang sangat mempengaruhi industri tekstil adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), menyebutkan bahwa Permendag ini merupakan 'injeksi mati' bagi industri tekstil nasional. Kebijakan ini membuka lebar keran impor untuk produk tekstil yang sebenarnya sudah dapat diproduksi oleh produsen lokal. Akibatnya, produk tekstil impor membanjiri pasar domestik, sehingga pabrik-pabrik tekstil dalam negeri kesulitan bersaing dan terpaksa menutup operasionalnya.
Tekanan Eksternal dan Internal
Danang menjelaskan bahwa selain penurunan permintaan ekspor, industri TPT juga dihadapkan pada berbagai persoalan domestik. Serbuan produk impor menjadi salah satu masalah utama. Produk tekstil murah dari luar negeri, terutama dari China, membuat produk lokal sulit bersaing dari segi harga. Ini semakin diperparah dengan kebijakan Permendag 8/2024 yang tidak mendukung produsen lokal.
Menurut Danang, kebijakan ini tidak memperhatikan kondisi industri dalam negeri yang sedang terpuruk. Padahal, produsen lokal sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik jika diberikan dukungan yang memadai.
Dampak Nyata di Lapangan
Akibat dari kebijakan ini, banyak pabrik tekstil di berbagai daerah harus tutup dan merumahkan pekerjanya. Data dari KSPN menunjukkan bahwa sebanyak 13.800 pekerja terkena PHK sejak awal 2024, yang merupakan angka yang sangat signifikan. Penutupan pabrik-pabrik ini bukan hanya disebabkan oleh turunnya permintaan ekspor, tetapi juga akibat kebijakan yang tidak berpihak kepada produsen lokal.
Seruan untuk Perubahan Kebijakan
Menghadapi situasi ini, Danang dan API berharap pemerintah dapat meninjau kembali Permendag 8/2024. Kebijakan ini perlu diubah agar lebih mendukung industri tekstil lokal dan tidak membiarkan pasar domestik dikuasai oleh produk impor yang merugikan produsen lokal. Dukungan dari pemerintah sangat penting untuk menghidupkan kembali industri tekstil yang merupakan salah satu sektor strategis bagi perekonomian Indonesia.
Dalam dialognya dengan Dina Guring pada program Profit (Selasa, 11 Juni 2024), Danang menekankan pentingnya kebijakan yang proaktif untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Tanpa perubahan kebijakan yang mendasar, industri tekstil Indonesia akan terus terpuruk dan jumlah korban PHK akan terus bertambah.
Langkah ke Depan
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah diharapkan dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Meninjau Kembali Permendag 8/2024: Mengubah kebijakan impor agar lebih mendukung produsen lokal.
Mengurangi Impor Produk TPT: Hanya mengizinkan impor bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri.
Meningkatkan Pengawasan Terhadap Impor Ilegal: Memastikan bahwa produk impor yang masuk ke Indonesia adalah produk yang legal dan memenuhi standar kualitas.
Memberikan Insentif Kepada Produsen Lokal: Memberikan bantuan finansial dan insentif lainnya kepada pabrik-pabrik tekstil yang kesulitan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri tekstil Indonesia dapat bangkit kembali dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional serta kesejahteraan pekerja di sektor ini.