Pemeriksaan Aturan BMTP oleh Menteri Keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memeriksa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain. Hal ini dilakukan menyusul banjirnya produk tekstil impor ke dalam negeri. Aturan BMTP tersebut diketahui sudah berakhir pada 8 November 2022. BMTP dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) merupakan instrumen untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat produk impor.
"Oh, yang kain. Nanti aku lihat lah, ya, aku enggak masuk di semuanya, nanti saya cek ya soal itu," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Sri Mulyani, yang akrab disapa Ani, mengaku belum mengecek aturan tersebut karena saat ini fokus pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025. "Ya nanti saya lihat, ya. Aku kan lagi mikirin yang APBN ini. Nanti aku lihat isu itu," tambahnya.
Dampak Impor Tekstil bagi Industri Lokal
Produk tekstil impor, terutama produk tekstil hilir, membanjiri pasar Indonesia baik secara legal maupun ilegal. Banyaknya produk ini disebabkan oleh oversupply di negara produsen yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor akibat restriksi perdagangan. Negara-negara produsen kemudian melakukan dumping dan mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, seperti Indonesia.
Fenomena ini mengakibatkan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional di pasar domestik terganggu. Persaingan yang sulit ini menyebabkan banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tersebut.
Permintaan Menteri Perindustrian untuk Kebijakan Anti-Dumping
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Sri Mulyani untuk menerbitkan aturan anti-dumping untuk produk tekstil. Menurut Agus, upaya menjaga industri tekstil harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya oleh Kemenperin sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kemenperin saja.
"Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontarif lainnya," ujar Agus.
Kesimpulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengecek aturan terkait BMTP kain untuk melindungi industri tekstil nasional dari banjirnya produk tekstil impor. Selain itu, diperlukan kebijakan komprehensif, termasuk penerapan aturan anti-dumping dan kebijakan nontarif lainnya, untuk menjaga daya saing industri tekstil dalam negeri dan menghindari dampak negatif seperti PHK massal.