Pada 3 Agustus, garis polisi menghiasi ribuan rol tekstil di sebuah gudang di Cempaka Putih Raya. Barang bukti tersebut adalah hasil dari pengungkapan penyelundupan tekstil ilegal dari Tiongkok oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 1 Agustus. Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu, yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengidentifikasi pengusaha Amit Harjani sebagai pemilik barang tersebut. Diperkirakan, sekitar 100 ton tekstil ilegal dari Tiongkok masuk ke Indonesia setiap bulan, dikemas dalam beberapa kontainer. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.

Satgas ini bertugas mengawasi peredaran tujuh komoditas yang disepakati dalam rapat terbatas, termasuk tekstil dan produk tekstil, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, serta produk kosmetik. Namun, Ketua Umum Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI), M. Shobirin Hamid, menyatakan bahwa pembentukan satgas ini belum cukup menyelesaikan masalah impor ilegal. Shobirin mengapresiasi upaya pemerintah, tetapi menekankan perlunya penindakan yang lebih tepat sasaran terhadap importir besar yang bermain di balik impor ilegal ini.

Menurut Tauhid Ahmad, peneliti senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), penyelundupan tekstil bukanlah isu baru di Indonesia. Barang legal dan ilegal sering tercampur dalam pengiriman besar, menyulitkan pemeriksaan di pelabuhan oleh bea cukai. Hal ini mengakibatkan hantaman besar bagi produsen tekstil dalam negeri. Dalam dua hingga tiga tahun terakhir, pertumbuhan industri tekstil sangat rendah, bahkan negatif setahun terakhir. Laporan indeks kepercayaan industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat penurunan 0,10 poin menjadi 52,40 pada Juli 2024, lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya 52,50.

Tauhid menambahkan bahwa nilai pengungkapan oleh satgas Kemendag masih kecil dan seharusnya dilakukan di semua pelabuhan besar dan kecil di Indonesia. Selain itu, penting untuk memperkuat satgas dengan melibatkan pihak independen untuk memastikan transparansi dan efektivitas. Jalur-jalur tikus yang tidak resmi juga harus diawasi ketat untuk mengurangi penyelundupan.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSFI), Farhan Aqil Syauqi, menekankan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani harus bertanggung jawab atas masuknya produk impor ilegal. Industri tekstil saat ini berada dalam kondisi kritis dengan ribuan PHK karyawan dan penutupan pabrik yang terus berlanjut. Farhan menggarisbawahi pentingnya transparansi data dari semua kementerian dan lembaga terkait untuk mengungkap siapa saja yang bermain di balik impor ilegal. Permohonan rekomendasi persetujuan impor dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan, hingga jumlah yang masuk dari Bea Cukai Kementerian Keuangan harus diungkap secara transparan.

Selain itu, impor borongan perlu dihentikan karena banyaknya produk ilegal yang masuk melalui jalur tersebut. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri tekstil dalam negeri dapat kembali pulih dan bersaing secara sehat di pasar.