PT Pan Brothers Tbk (PBRX), salah satu emiten tekstil terkemuka di Indonesia, dinyatakan bebas dari status pailit setelah mendapat persetujuan homologasi dari para krediturnya. Keputusan ini memungkinkan perusahaan untuk merestrukturisasi utang yang mencapai hampir Rp9 triliun dan melanjutkan operasional bisnisnya seperti biasa.

Persetujuan homologasi resmi ditetapkan pada rapat konsultatif yang digelar pada 23 Desember 2024, setelah melalui proses panjang dengan para kreditur, termasuk rapat pada 18 Desember 2024. Homologasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, adalah pengesahan oleh pengadilan atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk menyelesaikan masalah keuangan melalui rencana perdamaian.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PBRX dan anak usahanya, yaitu PT Eco Smart Garment Indonesia, PT Prima Sejati Sejahtera, dan PT Pancaprima Ekabrothers, resmi berakhir. Dengan putusan ini, perusahaan hanya diwajibkan untuk mematuhi perjanjian homologasi dan membayar biaya perkara sebesar Rp8,09 juta.

Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono, menyatakan bahwa kesepakatan dengan para kreditur telah tertuang dalam Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada 18 Desember 2024. "Dengan putusan ini, kegiatan usaha dan operasional Pan Brothers tetap berjalan normal," ujarnya dalam keterbukaan informasi.

Sebelumnya, status PKPU terhadap PBRX disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui sidang permohonan Nomor: 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh salah satu kreditur, PT Januardi Putera Logistik.

Dengan putusan homologasi ini, Pan Brothers berhasil melewati krisis keuangan dan menunjukkan kemampuan untuk berdamai dengan krediturnya, sekaligus memastikan kelangsungan operasional di tengah tantangan yang dihadapi industri tekstil. Keberhasilan ini mencerminkan pentingnya homologasi sebagai jalan keluar hukum dalam penyelesaian konflik keuangan perusahaan.