Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Indonesia, Teten Masduki, telah mengungkapkan rencana untuk menerapkan aturan harga pokok produksi (HPP) dalam ranah e-commerce di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Teten menyatakan bahwa prinsip-prinsip terkait aturan HPP di e-commerce telah disetujui dalam rapat Menko. Ini menggambarkan upaya serius pemerintah dalam mengatur pasar digital dengan lebih cermat.

Pengambilan kebijakan ini juga mengambil inspirasi dari langkah yang sudah diterapkan oleh China terkait pengaturan pasar digital mereka. Di China, kebijakan pelarangan penjualan barang di e-commerce dengan harga di bawah HPP telah diterapkan untuk mencegah praktik dumping dan predatory pricing.

Namun demikian, Teten menegaskan bahwa pembahasan mengenai aturan HPP akan ditindaklanjuti setelah masa evaluasi Permendag Nomor 31 tahun 2023 selesai. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan ekonomi.

Salah satu aspek yang masih dalam pembahasan adalah apakah aturan HPP ini akan berlaku untuk semua barang di e-commerce atau hanya pada sebagian produk tertentu. Untuk membahas hal ini, KemenkopUKM berencana melakukan pertemuan dengan para asosiasi pelaku usaha, seperti asosiasi pengusaha tekstil, garmen, dan elektronik.

Menurut Teten, kehadiran e-commerce global seperti TikTok Shop diperbolehkan untuk berkolaborasi dengan platform e-commerce dalam negeri, asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing yang merugikan pasar. Dia juga menekankan bahwa pemerintah ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh dominasi e-commerce global.

Teten juga mengingatkan e-commerce global untuk menghormati perkembangan ekonomi nasional Indonesia. Menurutnya, pengembangan ekonomi nasional harus dihormati, dan e-commerce global harus mengadopsi bisnis model yang berkelanjutan.

Dalam konteks ini, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam mengatur e-commerce menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan seimbang bagi semua pemangku kepentingan, dari konsumen hingga pelaku usaha.

Terlebih, langkah-langkah tersebut juga menunjukkan bahwa Indonesia siap bersaing di pasar digital global dengan memperkuat regulasi yang tepat guna dan menghormati dinamika pasar lokal.