Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah secara resmi mengimplementasikan pembatasan terhadap barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri. Langkah ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih memprioritaskan penggunaan produk-produk lokal. Peraturan yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Langkah-langkah strategis yang ditempuh pemerintah bertujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap impor.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal, pembatasan jenis barang impor dapat mendorong perkembangan industri dalam negeri, terutama sektor-sektor prioritas seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik. Dengan demikian, produk-produk lokal akan lebih diminati oleh masyarakat.

Faisal menyatakan, "Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk impor yang sejenis dengan yang diproduksi dalam negeri tidak dengan mudah masuk ke dalam negeri, terutama melalui barang bawaan penumpang."

Selain sebagai alat kontrol pemerintah, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap produk-produk lokal. "Bagi konsumen, kebijakan ini dapat membantu untuk lebih mencintai atau membeli produk dalam negeri," tambahnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa aturan baru ini berlaku bagi semua penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke tanah air. Pembatasan tersebut mencakup berbagai komoditas, seperti hewan dan produk hewan, bahan pangan, hasil perikanan, barang elektronik, mainan, alas kaki, dan sebagainya.

Gatot menekankan perlunya perencanaan yang matang bagi para importir dalam melakukan kegiatan impor sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, terutama terkait dengan barang-barang bawaan saat kembali ke Indonesia.

Berikut adalah beberapa komoditas barang yang dibatasi impornya:

Hewan dan produk hewan dengan bawaan maksimal 5 kg.
Bahan pangan seperti beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura dengan maksimal bawaan 5 kg.
Mutiara dengan nilai maksimal FOB US$ 1.500.
Hasil perikanan maksimal 25 kg per pengiriman.
Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet maksimal 2 unit per orang dalam setahun.
Mainan dengan nilai maksimal FOB senilai US$ 1.500 per orang.
Tas, alas kaki, sepatu, dan sandal dengan batasan tertentu.
Barang elektronik dengan maksimal 5 unit.
Sepeda roda dua dan roda tiga maksimal 2 unit per orang.
Minuman beralkohol maksimal 1 liter per orang.
Plastik hilir dengan nilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang.
Barang tekstil sudah jadi lainnya dengan batasan tertentu.
Pembatasan ini diharapkan tidak hanya mengendalikan arus impor, tetapi juga memicu pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan meningkatkan konsumsi produk-produk lokal. Dengan demikian, langkah ini menjadi salah satu strategi untuk mendukung keberlanjutan ekonomi Indonesia.