Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia telah lama berjuang melawan serbuan impor yang merusak. Dalam upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan memacu pertumbuhan, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) telah memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengungkapkan harapannya agar penerapan kebijakan tersebut tidak mengalami penundaan atau revisi lebih lanjut. Menurutnya, langkah ini penting untuk menghidupkan kembali sektor industri tekstil yang selama ini tergerus oleh arus impor. "Kita harapkan dua tahun ke depan industri tekstil bisa tumbuh kembali," ujar Jemmy dengan optimis.

Indonesia telah menjadi salah satu negara dengan jumlah instrumen trade barrier yang paling sedikit dibandingkan dengan negara-negara produsen TPT lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri kecil menengah (IKM) di dalam negeri. "Kita berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga dapat menjadi basis industri yang kuat," tambahnya.

Saat ini, penggunaan mesin produksi tekstil di lingkup IKM masih jauh dari optimal, dengan tingkat utilisasi di bawah 50 persen. Dengan pengurangan stok barang impor, diharapkan pelaku usaha IKM dapat beralih untuk membeli kain dari produk dalam negeri dan meningkatkan penggunaan mesin produksi.

Tidak hanya itu, tantangan ekonomi makro juga turut mempengaruhi pertumbuhan industri TPT. Perubahan suku bunga The Fed, misalnya, berdampak pada suku bunga dalam negeri dan secara tidak langsung mempengaruhi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Kita harus menjaga pasar domestik terlebih dahulu. Kalau bisa, Indonesia tidak hanya menjadi pasar tetapi juga pusat produksi," papar Jemmy.

Dengan penerapan Permendag Nomor 36, diharapkan dapat terjadi pengurangan impor barang setelah Lebaran 2024. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang bagi pekerja yang sebelumnya dirumahkan untuk kembali bekerja. "Kami berharap kapasitas produksi bisa naik pada Mei atau Juni 2024. Permendag Nomor 36 harus ditegakkan tanpa adanya penundaan atau perubahan lebih lanjut," ungkap Jemmy.

Permendag 36/2023 sendiri mengatur tentang penataan ulang kebijakan impor, termasuk menggeser pengawasan impor dari pasca perbatasan menjadi sebelum perbatasan serta memberikan fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

Dengan dukungan penuh dari API dan pelaku industri lainnya, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi industri tekstil Indonesia. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan industri tekstil bisa kembali memperoleh pertumbuhan yang berkelanjutan dalam dua tahun ke depan.