Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia telah lama menjadi tulang punggung perekonomian domestik. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, tantangan besar muncul dalam bentuk banjirnya impor ilegal yang masuk melalui berbagai jalur, termasuk jasa titip atau jastip. Hal ini menjadi sorotan utama Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, yang menyatakan bahwa aktivitas jastip ilegal telah merugikan industri domestik. Menurut Redma, peraturan baru yang diusung oleh Pemerintah Indonesia, yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023, yang mengatur tata kelola impor border, menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan dalam dunia usaha. Dalam pandangannya, banyak barang ilegal yang masuk ke pasar domestik melalui jastip, yang secara tidak sah tidak membayar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), merusak daya saing produk lokal.

Dampak dari masuknya barang ilegal ini sangat terasa bagi industri TPT lokal. PDB dari sektor ini terus menurun, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat koreksi sebesar 1,98% pada tahun 2023, sementara pada tahun sebelumnya pertumbuhan masih mencapai 9,34%. Utilisasi kapasitas produksi juga turun drastis menjadi 45%, menggambarkan kondisi industri yang lesu.

Namun, dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, terlihat adanya optimisme di kalangan pengusaha tekstil. Redma menyatakan bahwa dampak positif sudah terasa, terutama di sektor industri kecil dan menengah (IKM) hilir di bidang konveksi. Proyeksinya menunjukkan peningkatan signifikan dalam produksi tekstil, dengan utilisasi kapasitas produksi yang diharapkan mencapai 70% pada kuartal IV tahun ini.

Optimisme tersebut didasarkan pada meningkatnya permintaan di sektor konveksi, yang diharapkan akan mendorong peningkatan permintaan bahan baku dari industri tenun, benang, dan serat. Dengan demikian, dampak positif dari pengetatan aktivitas jastip dan penegakan regulasi perdagangan diharapkan dapat memulihkan pertumbuhan industri tekstil lokal.

Namun, tantangan masih belum berakhir. Langkah-langkah lebih lanjut mungkin perlu diambil untuk mengatasi masalah impor ilegal yang masih merajalela. Dalam jangka panjang, kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan dan daya saing industri TPT Indonesia di pasar global.