Sebuah langkah signifikan telah diambil oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) dalam mendorong peritel untuk memberikan prioritas pada produk dalam negeri. Permintaan ini merupakan tanggapan terhadap perubahan kebijakan impor yang diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan pada 10 Maret lalu. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mengarahkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menuju arah yang lebih positif. Seluruh pemangku kepentingan industri TPT di Indonesia berharap agar aturan ini tetap diberlakukan tanpa adanya perubahan atau penundaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) menyuarakan keberatannya terhadap penerapan aturan ini, bahkan meminta penundaan. Mereka juga menyoroti aspek teknis yang dianggap memberatkan dalam proses impor.
Redma menjelaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah mengendalikan impor sesuai dengan instruksi Presiden yang telah dikeluarkan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk mengatasi tingkat pengangguran yang tinggi di sektor industri. Permendag bertujuan untuk mendorong substitusi impor dengan produk lokal, mengurangi ketergantungan Indonesia pada barang-barang impor.
Menanggapi keluhan terkait aspek teknis yang diungkapkan oleh Apregindo, Redma menyatakan bahwa penerbitan peraturan teknis terkait seharusnya telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian. Dia juga menegaskan bahwa anggota Apregindo telah memperoleh Persetujuan Impor hingga akhir tahun 2024, memberi mereka waktu yang cukup untuk mempersiapkan impor tahun 2025.
Lebih lanjut, Redma mendesak para peritel untuk lebih mengutamakan produk-produk lokal daripada impor. Menurutnya, banyak merek lokal yang memiliki kualitas yang baik dan mampu bersaing secara global. Memberi kesempatan kepada merek lokal untuk masuk ke pasar ritel akan memungkinkan pertumbuhan mereka dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa. Dia menyambut baik penerapan Permendag ini, menganggapnya sebagai langkah penting bagi industri tekstil dalam negeri yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar global.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman, juga mengamini bahwa penerapan Permendag telah memberikan dampak positif yang signifikan terutama bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayah Jawa. Dia melaporkan adanya lonjakan pesanan yang mengakibatkan kekurangan tenaga kerja, bahkan permintaan kontrak dari platform online besar.
Dalam konteks ini, Nandi menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan ini guna melindungi IKM dan UKM tekstil dari dampak negatif barang-barang impor.
Dengan demikian, langkah ini tidak hanya akan mendukung pertumbuhan industri tekstil dalam negeri tetapi juga memberikan dorongan bagi pengembangan dan perlindungan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di sektor ini.