Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengatur aliran barang impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Langkah ini disambut baik oleh para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional, yang melihatnya sebagai dorongan positif bagi pemulihan industri dalam negeri. Menurut Permendag tersebut, diberlakukan sejak 10 Maret 2024 melalui perubahan atas Permendag No 3/2024. Pengusaha TPT menyatakan bahwa aturan ini akan membantu menekan arus impor ilegal yang selama ini merusak pasar domestik, serta memberikan peluang bagi industri dalam negeri untuk pulih.

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Nandi Herdiaman, menyampaikan bahwa sejak pemberlakuan aturan tersebut, terjadi lonjakan signifikan dalam jumlah order yang masuk ke sentra-sentra industri kecil-menengah (IKM) di wilayah Jawa. "Kami bahkan kewalahan mencari pekerja karena banyak penjahit yang sebelumnya dirumahkan kembali dari kampung halaman," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Nandi juga menyebutkan bahwa salah satu platform online besar telah mendatangi mereka dengan kontrak untuk menjual produk melalui platform tersebut. Hal ini menandakan bahwa aturan impor baru ini telah menciptakan pasar baru bagi industri dalam negeri, membuka peluang baru bagi para pengusaha.

Sebelum adanya aturan ini, industri TPT dalam negeri mengalami kesulitan karena banyaknya barang impor yang bersaing di pasar domestik. Hal ini menyebabkan banyak IKM konveksi yang harus tutup. Namun, dengan pemberlakuan aturan impor ini, banyak IKM konveksi yang sebelumnya terancam PHK, kini bangkit kembali.

Nandi juga menegaskan bahwa keberadaan aturan impor ini sangat berdampak bagi IKM dan UKM tekstil di Indonesia. Dia menyatakan harapannya agar pemerintah tetap konsisten dalam menjalankan peraturan ini untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran barang-barang impor.

Di samping itu, Nandi juga mengingatkan bahwa produk impor ilegal dengan harga sangat murah telah merusak industri dalam negeri. Dengan aturan impor yang lebih ketat, diharapkan hal ini dapat diminimalisir sehingga industri TPT dalam negeri dapat terus berkembang.

Para pengusaha garmen menambahkan bahwa setiap orderan yang masuk ke IKM konveksi atau TPT hilir juga berarti pembelian bahan baku dari industri TPT di hulu. Oleh karena itu, pulihnya industri hilir juga akan memberikan dampak positif bagi industri hulu.

Dengan demikian, dukungan para pengusaha garmen terhadap aturan impor ini menunjukkan harapan baru bagi pemulihan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Melalui kerjasama antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam industri tekstil di pasar global.