Pemerintah Indonesia tengah melakukan perubahan signifikan dalam kebijakan impor terkait barang bawaan penumpang. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan bahwa pembatasan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bukan lagi di bawah naungan Kementerian Perdagangan. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Jakarta Pusat pada 16 April 2024.
Sebelumnya, pembatasan barang bawaan penumpang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Namun, Zulhas menegaskan bahwa kebijakan ini akan dialihkan ke PMK. Hal ini disambut dengan penyesuaian aturan terkait barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) yang memicu kritik.
Dalam rapat terbatas tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta beberapa pejabat terkait lainnya. Perubahan kebijakan ini juga menyentuh regulasi terkait barang bawaan PMI. Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani menjelaskan bahwa aturan pembatasan barang bawaan PMI dikembalikan ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
Perubahan ini menetapkan bahwa jumlah barang bawaan PMI tidak lagi dibatasi, tetapi nilainya maksimal US$ 1.500 per tahun. Langkah ini dianggap memudahkan PMI dan Bea Cukai, karena tidak lagi memerlukan pemeriksaan, pemilahan, dan penghitungan jumlah barang bawaan PMI.
Dengan aturan ini, barang kelebihan PMI yang nilainya melebihi US$ 1.500 akan dikenakan pajak sebagai barang bawaan umum. Ini bertujuan untuk mencegah pengiriman barang kelebihan ke negara asal PMI.
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses impor barang bawaan penumpang, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi potensi pelanggaran. Namun, implementasi dan dampaknya terhadap berbagai pihak perlu dipantau secara cermat untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.