Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dengan tegas membantah tudingan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab banyak pabrik tekstil tutup dan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Menurut Zulkifli Hasan, revisi pada aturan tersebut tidak mengubah ketentuan importasi bahan baku seperti tekstil, besi, dan baja.

Tidak Ada Perubahan pada Aturan Tekstil
"TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) tetap Pertek (Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian). Tekstil nggak ada perubahan, tetap! Besi, baja, tekstil itu nggak ada perubahan," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Zulhas menegaskan bahwa aturan importasi bahan baku untuk tekstil masih tetap berada di bawah Pertek dan tidak termasuk dalam revisi Permendag 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini berlaku sejak 17 Mei 2024.

Relaksasi Aturan Impor
Dengan revisi ini, aturan impor direlaksasi dan tidak lagi mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI). Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, yang merupakan efek domino dari pemberlakuan Pertek oleh aturan impor sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Klarifikasi dari Kemendag
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menjelaskan bahwa konsep dari Permendag No 8/2024 sebenarnya mengembalikan aturan ke Permendag No 25/2022. Namun, dalam Permendag No 25/2022, kode HS untuk pakaian jadi tidak dicantumkan dalam Pertek. "Di Permendag No 25/2022 kan pakaian jadi nggak ada di Pertek, tetapi dulu pos border. Nah sekarang di Permendag No 8/2024 itu border, pengawasannya lebih ketat," jelas Budi ditemui secara terpisah.

Menunggu Hasil Implementasi
Budi juga meminta agar semua pemangku kepentingan menunggu dan melihat dulu hasil implementasi dari aturan tersebut. Menurutnya, aturan ini baru berjalan selama satu bulan, sehingga pihaknya masih harus menunggu untuk evaluasi. "Ini ntar dulu, kan baru mulai jalan 17 Mei (2024) kemarin, ya dievaluasi dulu. Konsepnya kan kembali ke Permendag No 25/2022 arahnya. Jadi coba deh kita evaluasi lagi, kan semua proses Permendag itu kan dinamis. Kemarin saja sudah beberapa kali berubah," ujarnya. "Ini masih kita lihat dulu. Tapi untuk (dalam waktu dekat) belum ada rencana (Permendag No 8/2024 direvisi lagi)," pungkas Budi.

Tanggapan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyatakan kebingungannya terkait revisi aturan importasi dalam Permendag No 8/2024. Menurutnya, aturan tersebut menghapus ketentuan memenuhi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian sebagai syarat importasi. "Permendag No 8/2024 memiliki kewenangan untuk mengatur laju impor dan ekspor, oke. Tapi ada Kemenperin (Kementerian Perindustrian) juga di situ yang memiliki kewenangan untuk mengatur berapa banyak kebutuhan barang-barang impor. Nah ini kan menarik, Permendag bisa menghilangkan kewenangan Kemenperin, bagaimana itu logikanya yang terjadi?" kata Danang, Selasa (11/6/2024).

Konflik Indeks Kinerja Utama (IKU)
Danang juga menyebutkan adanya masalah dalam kabinet akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini, di mana masing-masing kementerian memiliki indeks kinerja utama (IKU) yang saling bertabrakan. Menurutnya, situasi ini menyebabkan dunia industri menjadi korban. "Kami berharap, Pak Menteri Perdagangan (Mendag), Pak Zulkifli Hasan yang sangat terhormat, kami memohon untuk diperbaiki situasi ini, terutama Permendag 8/2024 itu mengatur hampir seluruh sektor," ujarnya.

Dengan berbagai pandangan ini, diharapkan akan ada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Permendag No 8/2024 demi memastikan keseimbangan antara kelancaran arus impor dan perlindungan terhadap industri lokal.