Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan aturan baru yang bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari persaingan yang tidak adil. Aturan ini melibatkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Langkah Pemerintah dalam Melindungi Industri Tekstil
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk kemudian merespon dengan langkah-langkah yang diatur dalam Undang-Undang (UU). Langkah ini termasuk menentukan bea masuk dan pengukuran lainnya.

"Ini untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang tidak adil dan tidak wajar, terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dari negara dengan surplus yang cukup banyak," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (27/6).

Kebijakan yang Sudah Diterapkan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa instrumen fiskal yang diterapkan pemerintah sudah sesuai dengan prinsip global tentang Agreement on Anti Dumping dan Agreement on Safeguard. Selain itu, pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2011.

Contoh penerapan BMAD adalah terhadap pakaian polyester fiber yang telah diterapkan beberapa kali sejak 2010, dan kebijakan ini kembali diterapkan pada 2022 hingga 2027. Sementara itu, BMTP diterapkan atas impor produk benang dan tirai yang masih berlangsung hingga Mei 2026 serta BMTP impor pakaian yang berlaku hingga November 2024.

Upaya Pemerintah dalam Memantau Impor
Pemerintah terus memantau kemungkinan lonjakan impor bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Hal ini dilakukan agar instrumen fiskal dapat terus diarahkan untuk melindungi industri dalam negeri dan memberikan ruang bagi industri untuk meningkatkan daya saingnya.

Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah berharap industri tekstil nasional dapat berkembang dan bersaing secara sehat di pasar global.