Industri tekstil dalam negeri tengah menghadapi tantangan besar dari serbuan produk impor. Untuk menjaga daya saing produk tekstil lokal dan mencegah kebangkrutan serta gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kementerian Keuangan telah menerapkan berbagai kebijakan proteksi. Kebijakan Proteksi untuk Industri Tekstil Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diberikan kepada komoditas yang terkena serbuan produk impor. "Biasanya terkait unfair trade, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Ini terjadi dalam bentuk lonjakan volume impor, biasanya kita terapkan BMAD atau BMTP," ujar Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Penerapan BMAD dan BMTP
Sejak 2010, BMAD telah diterapkan pada produk serat pakaian polyester fiber, dengan proteksi yang akan berlaku hingga 2027. Selain itu, BMTP juga telah diterapkan pada beberapa produk impor:

Impor produk benang: Berlaku hingga Mei 2026.
Impor tirai: Berlaku hingga Mei 2026.
Impor pakaian jadi: Berlaku hingga November 2024.
Bea Masuk Umum
Selain BMAD dan BMTP, Kementerian Keuangan juga menerapkan bea masuk umum untuk beberapa produk impor tekstil. Tarif bea masuk umum ini bervariasi, tergantung jenis produk:

Serat: 0-5%
Benang: 5-10%
Kain lembaran: 10-15%
Karpet permadani: 22-25%
Tirai dan produk tekstil lainnya: 25%
Pakaian jadi: 20-25%
Jika terjadi serangan impor atau praktik dumping, pemerintah tak segan menerapkan BMAD dan BMTP tambahan dengan tarif yang lebih tinggi dari bea masuk umum. "Kalau ada lonjakan impor, kita akan berikan BMTP dan BMAD yang tarifnya lebih tinggi dari tarif bea umum tadi dan spesifik untuk impor negara asal tersebut," tegas Febrio.

Perpanjangan BMTP Produk Kain
Febrio juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk perpanjangan BMTP pada produk kain, sesuai permintaan Kementerian Perindustrian. BMTP produk kain yang berlaku hingga 8 November 2022 akan diperpanjang dan difinalkan segera.

Kesimpulan
Dengan serangkaian kebijakan proteksi ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi industri tekstil dalam negeri, menjaga daya saing produk lokal, serta menghindari kerugian yang disebabkan oleh persaingan tidak sehat dari produk impor.